TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memaksa korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Empat tersangka berinisial RA, MRC, MR, dan R kini ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru.
Sedangkan dua wanita yang dipaksa menjadi PSK berinisial AMD (17) dan MAL (19).
Kanitreskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan para pelaku menjual dua wanita itu melalui aplikasi MiChat.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku membagi peran.
Ada yang berperan sebagai admin MiChat, serta ada yang berperan mengantar hingga mengawal korban.
“Sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R,” kata Kompol Nunu kepada wartawan Selasa (14/1/2025).
Saat ada tamu yang setuju untuk menggunakan jasa korban, maka tamu itu akan diarahkan ke sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hotel tersebut sudah disewa oleh pelaku.
Menurutnya, tamu yang dilayani oleh korban tidak hanya WNI namun juga WNA.
“Untuk pelanggannya bermacam-macam warga negara asing juga pernah,” ujar dia.
Kompol Nunu menyebut korban berasal dari golongan keluarga ekonomi menengah ke bawah.
Korban mulai bekerja dengan mereka sejak Oktober 2024, mereka dijerat utang oleh pelaku.
“Jadi ancaman itu jeratan utang, makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban,” jelas dia.
Korban hanya diupah Rp50 ribu untuk sekali melayani tamu.
Kedua korban kekinian mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk pemulihan psikologis.