Dua Tersangka Korupsi "Smartboard" SMP di Tebingtinggi Ditahan Medan 26 November 2025

Dua Tersangka Korupsi "Smartboard" SMP di Tebingtinggi Ditahan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        26 November 2025

Dua Tersangka Korupsi “Smartboard” SMP di Tebingtinggi Ditahan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif atau
smartboard
untuk seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Tebingtinggi tahun 2024.
Kedua tersangka ialah Bambang Giri Arianto, Direktur Utama PT BP selaku distributor barang, dan Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT GEEP selaku penyedia barang.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan ditahan,” kata Ketua Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara
, Khairur Rahman, saat konferensi pers di kantor
Kejati Sumut
, Rabu (26/11/2025) malam.
Khairur menjelaskan,
korupsi
terjadi ketika PT GEEP membeli
smartboard
dari PT BP seharga Rp 110.000.000 per unit. Jumlah yang dibeli sebanyak 93 unit sehingga total mencapai Rp 10.230.000.000.
Namun, PT BP ternyata membeli barang tersebut dari PT Ghalva Technologies, principal pemegang lisensi ViewSonic, seharga Rp 27.027.028 per unit. Total pembelian 93 unit dengan nilai keseluruhan Rp 2.513.513.604.
“Jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerja sama untuk melakukan
mark up
harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain antara tersangka BPS dan BGA,” ujar Khairur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Khairur menambahkan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.