Dua Tersangka Baru Ditangkap Terkait Kasus Judi “Online”, Satu Pegawai Komdigi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menangkap dua tersangka baru kasus judi
online
(judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari dua tersangka baru yang ditangkap, satu orang merupakan pegawai Komdigi, satu lainnya adalah warga sipil.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah 16 orang.
“Kami telah menangkap dua tersangka lain, jadi jumlahnya 16 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi, Minggu (3/11/2024).
Wira mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan menangkap semua pihak yang terlibat.
“Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan, lalu kami kembalikan ke negara,” terang dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi
online
ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek
web-web
judi
online
, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan, dirinya mendukung dan mengapresiasi langkah Polri menindak pelaku judi
online
, tak terkecuali terhadap pejabat di internal Komdigi.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya
Meutya mengatakan, semua aparatur sipil negara (ASN) Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus untuk memerangi judi
online
.
“Kami telah dan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” lanjutnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.