Liputan6.com, Jakarta – Dua bocah perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GMS (7) dan IAS (11) menjadi korban pencabulan seorang kuli bangunan, berinisial JS (57). Keduanya merupakan siswi sebuah sekolah dasar di Kecamatan Kota Lama.
JS mencabuli korban sejak beberapa bulan lalu. Namun korban baru berani menceritakan kepada orang tuanya di hari Jumat (12/12/2025). LW (34), orang tua dari korban GMS kemudian mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kota Lama.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/246/XII/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Korban mengaku dicabuli oleh JS dengan meraba bagian tubuh sensitif. JS ternyata bukan saja melakukan aksi cabulnya kepada korban GMS, tetapi juga kepada rekan korban IAS.
“Benar, ada laporannya dan sedang ditangani unit PPA,” kata Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat, Senin (15/12/2025).
Ia mengaku saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi dan korban. “Masih periksa saksi,” lanjutnya.
Nasib malang juga dialami M, bocah lima tahun di Kelurahan Lumbu Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Dia dicabuli seorang pria yang juga kerabatnya sendiri.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan mengatakan pelaku berinisial AOM saat ini sudah ditangkap polisi.
“Kejadiannya pada Sabtu 22 November lalu di Kecamatan Umalulu. Pelakunya sudah kita amankan,” kata Gede Harimbawan.
Kejadian itu terjadi saat orang tua korban tidak berada di rumah. Korban ditinggal sendirian bersama seorang kakaknya yang masih sekolah dasar.
Saat itu, AOM datang ke rumah korban dengan modus menumpang mandi. Setelah mandi, AOM memberikan uang Rp 5.000 kepada R, kakak korban untuk pergi membeli jajan. Saat itulah, pelaku mencabuli korban di belakang rumah.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka AOM mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan di sel Polres Sumba Timur,” katanya.
Tersangka dikenai pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2877129/original/012648500_1565279485-BORGOL-Ridlo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)