Dua Selebgram Promosikan Situs Judi Online Jaringan Kamboja, Tak Berkutik Diringkus Polisi

Dua Selebgram Promosikan Situs Judi Online Jaringan Kamboja, Tak Berkutik Diringkus Polisi

Liputan6.com, Jakarta Dua selebgram Lampung diringkus Tim Satgas Judi Online (Judol) Polda Lampung. Mereka diduga mempromosikan situs judi online atau judol melalui akun media sosial. Keduanya diduga terseret dalam jaringan perjudian internasional Kamboja.

Pelaku masing-masing berinisial BNS (18) warga Pringsewu, dan IBP (24) asal Pesawaran. Mereka telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung pada akhir November 2025. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan kasus itu terungkap dari patroli siber terhadap akun Instagram yang diduga aktif menyebarkan tautan perjudian online. 

Pada Kamis malam, 20 November 2025, Polisi menemukan akun Instagram yang mempromosikan link bermuatan judi online. 

“Setelah dilakukan profiling, diketahui akun tersebut milik selebgram berinisial BNS yang memiliki lebih dari 14 ribu pengikut,” ujarnya, Senin (1/12).

Keesokan harinya, Jumat 21 November 2025, BNS langsung diamankan beserta barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk mengunggah konten promosi situs judi tersebut. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pelacakan digital. Hasilnya, pada Rabu 26 November 2025, satu selebgram lain yaitu IBP juga diringkus karena berperan memasarkan situs serupa lewat akun Instagram miliknya.