Liputan6.com, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pembunuhan berencana terhadap sepasang suami istri di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kedua pelaku kini terancam hukuman mati.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (18/12/2025).
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang diperkuat keterangan saksi-saksi,” kata Rahmad.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban adalah Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50), yang ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tengah rumah mereka.
Anak korban, Ade Riski alias Nanang, menjadi pelapor dalam kasus itu. Ia mendapat informasi dari warga yang mendengar suara erangan mencurigakan dari dalam rumah korban sebelum akhirnya menemukan kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449415/original/024754400_1766059065-Pelaku_Pembunuhan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)