Liputan6.com, Jakarta – Dua pejabat Bank NTT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit macet denhan debitur CV. ASM (Racmat) pada tahun 2016.
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan dua tersangka itu yakni, PUB selaku mantan kepala divisi pemasaran kredit dan SHB, selaku kepala sub divisi pemasaran kredit.
“Kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. Keduanya sudah ditahan di rutan kelas II B Kupang,” ujarnya, Jumat 19 September 2025.
Dalam proses kredit, PUB, selaku pemutus kredit atas nama debitur Rahmat, padahal diketahuinya syarat-syarat untuk pencairan kredit belum terpenuhi.
Sedangkan SHB selaku kepala sub divisi pemasaran kredit turut menyetujui laporan analisa kredit yang dibuat oleh terpidana Mesakh Angladji. Padahal syarat pengikatan jaminan belum dipenuhi.
“Syarat kredit belum lengkap, tapi para tersangka tetap memproses dengan rekomendasikan permohonan kredit atas nama debitur untuk mendapat persetujuan kredit,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355501/original/003197300_1758339977-1001036802.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)