Dua Karyawan PT Pungkook Grobogan Diringkus BNN atas Kepemilikan 1 Kg Ganja
Tim Redaksi
GROBOGAN, KOMPAS.com
– Dua karyawan PT Pungkook Indonesia One, Kecamatan Wirosari, Kabupaten
Grobogan
, Jawa Tengah, diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng terkait kepemilikan ganja.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Agus Rohmat membenarkan perihal tersebut.
Menurut Agus, kedua pria asal Grobogan tersebut telah diamankan beberapa pekan lalu. Dalam penangkapan itu, kata Agus, BNNP Jateng menyita barang bukti ganja kering seberat 1 kilogram dari tangan keduanya.
“Iya ada dua orang, 1 kilogram ganja,” kata Agus saat dihubungi
Kompas.com
melalui ponsel, Jumat (1/8/2025) malam.
Saat ini, kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis ganja tersebut masih didalami BNNP Jateng. Keduanya pun langsung digelandang ke BNNP Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agus pun belum bisa memberikan keterangan detail menyoal pengungkapan kasus ganja yang melibatkan dua pekerja pabrik manufaktur asal Korea Selatan itu.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kedua terduga pelaku dibekuk di wilayah hukum Grobogan usai menerima paket ganja yang diselundupkan melalui pengiriman jasa ekspedisi pada 16 Juli lalu.
Barang haram tersebut diantarkan kurir ke rumah salah seorang terduga pelaku.
Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Wirosari, yakni A (28) dan N (31).
Kasus ini pun viral di media sosial baru-baru ini.
“Yang tertangkap itu salah satunya bernama Anang, ikut komunitas motor sekaligus karyawan PT Pungkook Grobogan. Satunya lagi namanya Nur juga karyawan PT Pungkook,” kata Wijaya, warga sekitar PT Pungkook Indonesia One, Grobogan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dua Karyawan PT Pungkook Grobogan Diringkus BNN atas Kepemilikan 1 Kg Ganja Regional 2 Agustus 2025
/data/photo/2021/04/19/607d08a7a8493.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)