Dua Eks Pejabat Bank BUMD Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Rp 6,1 Miliar
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Dua eks pejabat bank BUMD Cabang Tangerang didakwa
korupsi
Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) senilai Rp 6,1 miliar.
Keduanya yakni mantan manajer komersial Dindin Akhmad Syabarudin dan mantan
relationship officer
(RO) Ershad Bangkit Yuslifar.
Selain dari pihak bank, dua terdakwa lainnya dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Karya Multi Anugrah (KAM) Syarip Nurdin Zain dan peminjam bendera bernama Jamaludin.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Syarip Nurdin Zain sebesar Rp 111,6 juta dan memperkaya Jamaludin sebesar Rp 4,67 miliar,” dikutip dari dakwaan yang diperoleh
Kompas.com,
Jumat (14/2/2025).
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 14 September 2016, PT KAM mengajukan KMKK sebesar Rp 5 miliar ke bank BUMD itu untuk pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling di Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak Rp 16,9 miliar.
Pengajuan itu dilakukan oleh Jamaludin dengan meminjam bendera perusahaan dengan cara mendapatkan kuasa direksi dari pengurus serta berkas-berkas persyaratan dari Syarip.
Jamaludin kemudian menghubungi Ershad terkait pengajuan itu.
“Terdakwa Ershad selaku RO dalam memproses, memeriksa, dan mengevaluasi permohonan KMKK untuk PT KMA tersebut ternyata tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian,” ujar dakwaan.
Saat itu, Ershad meloloskan proses pengajuan itu tanpa melakukan wawancara kepada pengurus perusahaan, tidak melakukan
trade checking
, pengecekan
BI checking
, survei, dan analisa kelayakan persetujuan kredit.
Kemudian, terdakwa Dindin memproses KMKK tersebut tanpa prosedur yang benar.
Akhirnya, PT KMA menerima pembayaran pekerjaan jalan sebesar Rp 10 miliar setelah dipotong pajak karena tidak berhasil mengerjakan hingga tuntas.
Mereka hanya berhasil mengerjakan jalan dengan presentase 67,11 persen.
Uang dari Dinas Marga itu mestinya masuk ke rekening BUMD cabang Tangerang itu agar bisa langsung membayar KMKK.
Namun, uang pencairan proyek justru dimasukkan ke rekeng bank lain.
Sehingga, kredit itu macet dan tak terbayarkan oleh PT KMA kepada bank milik Pemprov Jabar itu.
Bukannya membayarkan sisa kredit, Jamaludin justru memberangkat kedua pejabat untuk umrah karena memiliki utang budi dalam pengajuan kredit.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dua Eks Pejabat Bank BUMD Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Rp 6,1 Miliar Regional 16 Februari 2025
/data/photo/2024/04/03/660cf5344d0f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)