Dua anak pengedar narkoba di Jakbar ditempatkan di Sentra Handayani

Dua anak pengedar narkoba di Jakbar ditempatkan di Sentra Handayani

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian masih menunggu untuk melakukan penahanan terhadap dua orang anak di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) yang menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengatakan bahwa
polisi memutuskan untuk menempatkan mereka di Sentra Handayani Jakarta.

“Setelah berkas lengkap, baru kita lakukan penahanan,” kata Alex saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang anak pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (16/12).

Keduanya tidak ditangkap saat bertransaksi, namun informasi bahwa mereka menyimpan barang bukti sudah dikantongi lebih dulu oleh polisi.

“Tidak sedang transaksi tapi informasi barang bukti ada padanya, dan betul,” ujar Alex.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, ditambah lagi tiga paket sedang seberat 16,40 gram.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan itu 40,23 gram,” katanya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.