Drone Asing Masuk Daftar Hitam FCC, Pilot Komersial AS Terjepit

Drone Asing Masuk Daftar Hitam FCC, Pilot Komersial AS Terjepit

Liputan6.com, Jakarta – Industri drone di Amerika Serikat sedang menghadapi tekanan besar. Komisi Komunikasi Federal (FCC) resmi memperketat aturan dengan membatasi peredaran drone dan komponen buatan luar negeri.

Kebijakan ini langsung memukul pelaku industri yang selama ini bergantung pada produk impor. Melalui aturan baru, FCC memasukkan drone asing ke dalam daftar pengawasan keamanan nasional atau Covered List.

Akibatnya, model drone luar negeri terbaru tidak lagi bisa memperoleh izin sertifikasi FCC, yang menjadi syarat wajib untuk dipasarkan secara legal di AS.

Meski penggunaan drone yang sudah beredar di pasaran masih diperbolehkan, model yang telah mendapat persetujuan sebelumnya tetap dapat dijual.

Aturan baru ini secara praktis menghentikan masuknya produk drone asing di masa mendatang. DJI, produsen drone asal China yang menguasai mayoritas pasar AS, diperkirakan menjadi pihak paling merasakan dampaknya.

Mengutip dari Gizmochina, Rabu (24/.12/2025), sejumlah laporan menyebut pangsa pasar DJI di Amerika Serikat mencapai 70 hingga 90 persen, mencakup pengguna komersial, instansi pemerintah, hingga penggemar drone. Dominasi tersebut membuat banyak pilot kesulitan mencari alternatif yang setara dari produsen lokal.

Kebijakan FCC ini langsung menuai respons keras. Tercatat hampir setengah juta pilot drone komersial terdaftar secara resmi di Amerika Serikat. Mereka menggunakan drone untuk berbagai kebutuhan penting, mulai dari pemantauan proyek konstruksi, sektor pertanian, pemasaran properti, inspeksi fasilitas vital, hingga mendukung operasi keselamatan dan darurat.

“Saya pendukung berat produk buatan Amerika dan bahkan mengendarai truk Chevrolet,” ujar Eric Ebert, pemilik Falcon Unmanned, perusahaan pemantauan konstruksi di Indiana. “Namun faktanya, drone buatan Amerika belum mampu bersaing.”