Koordinator Aliansi Pengemudi Ojek Online Bersatu (APOB) Bekasi, Derry mengatakan, para pengemudi ojol menolak aturan yang ditercantum pada klausul pelanggaran tingkah V poin 1 dan 15. Isi kedua pasal tersebut yakni, terlalu sering mengabaikan atau menolak, atau membatalkan, atau meminta pelanggan untuk melakukan pembatalan layanan dalam satu waktu tertentu. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
