Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DRAMA Sandi Dipecat 2 Kali dari Damkar Depok, Dedi Mulyadi Pernah Pesan: Kerjanya Tangan Bukan Mulut

DRAMA Sandi Dipecat 2 Kali dari Damkar Depok, Dedi Mulyadi Pernah Pesan: Kerjanya Tangan Bukan Mulut

TRIBUNJAKARTA.COM – Drama Sandi Butar Butar dipecat dua kali dari Dinas Damkar Depok menjadi sorotan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pernah memberi pesan kepada Sandi Butar Butar saat pertama kali kontraknya diberhentikan oleh Dinas Damkar Depok.

Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi di kediamanya di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

Saat itu, Sandi Butar Butar ditemani pengacaranya Deolipa Yumara menemui Dedi Mulyadi di kediamannya tersebut.

Diketahui, kontrak Sandi Butar Butar sebagai petugas Damkar Depok tidak diperpanjang pada Kamis (2/1/2025). 

Dedi Mulyadi yang saat itu berstatus sebagai Gubernur Jawa Barat terpilih menaruh perhatian terhadap kasus Sandi Butar Butar

Kemudian, Sandi yang pernah menjadi wartawan infotainment itu kembali bekerja atas perintah Wali Kota Depok Supian Suri.

Sandi mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).

Namun tak lama setelah bertugas sebagai petugas damkar, Sandi Butar Butar dipecat lagi dari jabatan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, pada Kamis (27/3/2025).

KLIK SELENGKAPNYA: Damkar Depok Pecat lagi Sandi Butar Butar sebagai Petugas Damkar. Dulu, Sandi Pernah Curhat ke Dedi Mulyadi Hingga Jadi Perhatian Presiden Prabowo.

Curhat ke Dedi Mulyadi

Sandi Butar Butar pernah curhat mengenai pekerjaannya sebagai anggota Damkar Kota Depok kepada Dedi Mulyadi

Sandi mengaku sempat menjadi korban perundungan atau bullying saat awal menjadi anggota Damkar Depok.

Sandi menuturkan sempat bekerja sebagai wartawan infotainment setelah lulus kuliah jurusan advertising.

Saat dirinya menganggur, temannya memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan sebagai anggota Damkar Depok. 

Lalu ia pun mencoba melamar sebagai anggota Damkar Depok. Sandi menuturkan dirinya memiliki kemampuan bela diri pencak silat.

Ia pun diterima sebagai anggota Damkar Kota Depok. Pada awal bertugas, Sandi mengaku sebagai pribadi yang pendiam.

“Saya jadi korban bully. Karena memang waktu itu kan penerimaan saya jujur semua nih. Penerimaan honorer itu kan bawaan banyak, oh anak pejabat,” kata Sandi kepada Dedi Mulyadi dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Senin (14/1/2025).

“Saya diam, saya mikir kan cuma gua bukan bawaan siapa-siapa. Ya saya ngerasain gitu bahkan ada teman juga yang udah minta maaf, celana saya didodorin, saya diam kaki saya ditendang sampai saya pernah saya apel baret saya diambil, saya disuruh push up ya saya diam gitu,” sambung Sandi.

Selain itu, Sandi menyebutkan awalnya digaji Rp 1.125.000. Lalu gajinya dipotong Rp 400 ribu.

“Dulu ada namanya uang resiko tinggi atau uang 65 sebesar Rp 1 juta dan itu dipotong Rp 400 ribu, ngomong buat BPJS,” katanya.

Seingat Sandi, BPJS Kesehatan pada tahun 2015-2016 sebesar Rp 36 ribu. Pemotongan uang BPJS Kesehatan itu dipertanyakan Sandi dan rekan-rekannya. 

“Nah jawaban mereka itu cuma seperti ini lu masih mau kerja enggak di sini,” kata Sandi.

Dedi Mulyadi lalu bertanya sosok yang memberikan jawaban tersebut. 

Sandi mengatakan sosok tersebut yakni pejabat Damkar Depok.  
Permasalahan terjadi saat anak Sandi menderita penyakit asma.

Sandi mengatakan BPJS Kesehatan miliknya tidak bisa digunakan untuk berobat karena menunggak pembayaran.

Padahal, Sandi mengaku gajinya telah dipotong untuk BPJS Kesehatan.

Akhirnya, Sandi pun mengadukan hal tersebut ke kantor. Namun, jawaban pihak kantor membuatnya sakit hati.

“Katanya di pemkot saya frontal. Saya orangnya sok jagoan di situlahmuncaknya saya ngelawan semua pimpinan karena mereka menghina anak saya,siapa suruh lu punya anak bengek,” katanya.

Kemudian, kata Sandi, pejabat baru Damkar Depok memberikan uang rembesan kepadanya. Sandi mengingat ia dapat dua amplop. 

Namun, ia menolaknya dengan alasan harga diri.

“Saya cuma ambil uang ituan saja gitu, uang yang itu saya kagak tahu isinya berapa ya saya lemparin aja udah nah muncaknya lah pada saat tahun 2019,” ungkapanya.

Sandi juga sempat diperiksa Polres Metro Depok terkait pengadaan unit Kajama Damkar Depok. Selain itu, kasus lainnya yakni anggaran Alat Pelindung Diri (APD) untuk anggota Damkar Depok.

Sandi juga sempat mencuri perhatian saat memegang poster yang berisi persoalan BPJS serta uang Covid. Usai aksi tersebut, Sandi mengakui mendapatkan iming-iming namun ia tidak mau menerima karena khawatir terkena serangan netizen.

Sandi juga buka-bukaan mengenai pengadaan alat di Damkar Kota Depok. Awalnya, Sandi mengaku berani mati meski mendapatkan ancaman.

Namun, ia akhirnya khawatir bila jasadnya tidak ditemukan keluarga.

Dedi lalu bertanya mengenai dampak dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran terhadap anggota Damkar Depok saat bertugas.

Sandi menuturkan banyak menerima keluhan dan caci maki warga karena Damkar Depok telat sampai ke lokasi kebakaran.

Dedi menyampaikan bahwa telah meminta Wali Kota Depok terpilih Supian Suri untuk memperkerjakan kembali Sandi Butar Butar.

“Nanti karakternya ubah ya Jadi kalau pimpinannya sudah baik kelengkapan damkarnya sudah benar hak-hak kamu diberikan jangan banyak ngoceh keluar karena pimpinan pasti pusing itu,” kata Dedi.

Sandi mengaku dirinya tidak akan aktif bersuara bila fasilitas yang didapat anggota Damkar sudah nyaman.

Dedi menuturkan dirinya akan meminta untuk segera memperbaiki manajerial pengelolaan pemadam kebakaran Kota Depok.

“Karena ke depan Depok itu kelengkapannya harus setara dengan DKI Jakarta karena itu gerbangnya Jawa Barat jangan bikin malu. Oke kamu kerja juga yang bagus nanti pasti yang kerjanya tangan bukan mulut ya,” ujar Dedi.

Terima 4 SP

Terkini, Sandi Butar Butar diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025. 

Usai Libur SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi. 

Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

“Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.

SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

“Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari Munadi memberikan tanggapan atas klaim Sandi. 

Ia membantah bahwa Sandi telah meminta izin ketika tidak masuk piket pada 12 Maret 2025. 

Jika ada konfirmasi dari Sandi, kata dia, maka SP pertama tidak akan diterbitkan oleh UPT Bojongsari. 

“Logikanya kalau sudah izin untuk tidak melaksanakan piket, apa mungkin ditegur karena tidak melaksanakan piket?” ujar Munadi saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Minggu (30/3/2025). 

Munadi juga membantah bahwa dia memberikan izin kepada Sandi untuk tidak hadir dalam apel pagi karena masalah kendaraan. 
Ia menegaskan, tidak ada konfirmasi dari Sandi sebelum keempat surat peringatan tersebut diterbitkan.

Dikutip dari Kompas.com, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah dilakukan kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025.

Sebelumnya dikabarkan sudah ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar saat bekerja. 

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

“Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Merangkum Semua Peristiwa