Jakarta, CNN Indonesia —
Badan investigasi anti-korupsi Korea Selatan tengah mengupayakan menangkap dan menahan Presiden Yoon Suk Yeol jika syarat-syarat hukum terpenuhi.
Upaya penangkapan Yoon ini terjadi menyusul penyelidikan yang semakin intensif terhadap dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh sang presiden usai menetapkan darurat militer sepihak pada 3 Desember lalu.
“Jika situasi memungkinkan, kami akan mencoba melakukan penangkapan darurat atau penangkapan berdasarkan surat perintah pengadilan,” ujar Kepala Badan Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO), Oh Dong-woon, dalam rapat komite parlemen Korsel pada Rabu (11/12).
Pernyataan itu Oh ucapkan menanggapi pertanyaan seorang anggota dewan terkait kemungkinan menangkap sang presiden yang lolos mosi pemakzulan pada Sabtu pekan lalu.
“Kami akan mengambil setiap langkah yang memungkinkan,” tambah Oh seperti dikutip Korea Times.
Oh menegaskan dia dan lembaganya “memiliki tekad kuat” untuk menahan Yoon sesegera mungkin.
“Terkait hal itu, saya memiliki tekad yang kuat” ujar Oh ketika didesak oleh seorang anggota parlemen apakah ia memiliki “keinginan” untuk menangkap sang presiden.
“Kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh, dan kami akan mempertimbangkan langkah penangkapan,” lanjut Oh, sembari menegaskan bahwa ada prosedur yang harus diikuti terlebih dahulu.
Saat ini, sejumlah lembaga penegak hukum Korsel tengah membuka penyelidikan terhadap Yoon menyusul investigasi yang meluas terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan hingga makar oleh presiden imbas darurat militer 3 Desember lalu.
Yoon secara sepihak menetapkan darurat militer tanpa sepengetahuan partai berkuasa dan juga parlemen. Semula, Yoon berdalih menerapkan darurat militer lantaran ancaman pengaruh komunis Korea Utara yang menyusup dalam pemerintahan.
Namun, belakangan Yoon diketahui menetapkan darurat militer demi menghindari penyelidikan kriminal terhadap dia dan istrinya Kim Keon Hee, hingga upaya pemakzulan.
Jaksa Korsel juga telah menetapkan Yoon sebagai tersangka atas dugaan makar, pengkhianatan, dan penyalahgunaan kekuasaan imbas deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu pada akhir pekan lalu.
Yoon, yang telah dicekal keluar negeri, juga sudah dibebastugaskan dan tidak boleh lagi mengambil keputusan terkait urusan negara. Segala urusan dan keputusan harus berdasarkan konsultasinya dengan partai berkuasa, PPP.
Jaksa Korsel menekankan kekebalan hukum yang Yoon miliki sebagai kepala negara tidak berlaku lantaran tuduhan yang menyeretnya terkait kejahatan paling serius yakni pengkhianatan dan makar.
(rds)
[Gambas:Video CNN]