TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – DPRD Kota Semarang mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) menjelang tutup tahun 2024.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang, Jumat (27/12/2024).
Tiga perda tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, dan Perda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, tiga perda tersebut mendesak segera ditetapkan karena sangat ditunggu untuk kebijakan masyarakat. Dia meminta Pemerintah Kota Semarang segera melaksanakan dan menerapkan perda tersebut.
“Di akhir periode ini, kami sudah sahkan tiga perda. Semoga pengesahan ini tidak sekedar disahkan. OPD harus segera melaksanakan dan menerapkan itu. Segera disosialisaiskan agar masyarakat paham,” tegas Pilus, sapaannya, Jumat (27/12/2024).
Menurutnya, dengan disahkannya perda tersebut, dinas terkait memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti sesuai peraturan. Misalnya, pada Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Dishub memiliki kewenangan lebih luas dalam pengaturan parkir hingga penyediaan sarana transportasi umum yang memadai, termasuk rencana pembangunan dedicated line atau jalur khusus Trans Semarang.
“Mudah-mudahan dengan munculnya perda ini, semua akan menjadi lebih baik. Tadi disebutkan Bu Wali untuk rencana dedicated line membutuhkan lima persen APBD, kami akan dorong itu,” jelasnya.
Sama halnya dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Pilus mengatakan, dinas terait harus segera mengimplementasikan dalam hal penataan perumahan dan permukiman.
Dengan perda itu, dia berharap wilayah yang layak dan tidak layak untuk perumahan dan permukiman bisa segera dipetakan.
“Saat ada bencana ternyata (wilayah) yang kena bencana yang melanggar. Nanti kita dorong segera petakan agar saat ada bencana tidak banyak korban. Dengan perda ini mudah-mudahan jadi solusi,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, tiga raperda tersebut sebenarnya telah dibahas sejak awal 2024. Hasil pembahasan raperda sudah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.
Hanya saja, pada pertengahan tahun terjadi pergantian periode legislatif.
“Karena pansusnya (panitia khusus) rata-rata anggota dewan yang saat ini sudah tidak menjabat lagi, jadi diserahkan ke Bapemperda untuk menyelesaikan pembahasan hasil fasilitasi gubernur,” jelasnya.
Menurutnya, tiga perda yang baru saja disahkan tersebut mayoritas penyesuaian atas undang-undang di atasnya. Dengan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Pemerintah Kota Semarang diharapkan dapat meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman, mendorong penyediaan rumah layak huni dan kawasan permukiman sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui kerjasama dengan swasta, perbaikan infrastruktur, dan menerapkan kebijakan yang mencegah kawasan kumuh secara berkelanjutan.
“Kami harap Kota Semarang bisa pro terhadap masyarakat miskin dalam hal penyediaan perumahan dan permukiman,” ucapnya.
Lebih lajut, dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan HAM, pemerintah diharapkan memastikan pelaksanaan program yang mengedepankan penghormatan dan perlindungan HAM dengan melibatkan masyarakat dab kelompok rentan sehingga tercipta pelayanan publik berbasis HAM, inklusif, dan berkeadilan.
“Kami harap tidak ada lagi proses pelanggaran HAM,” ujarnya.
Sedangkan, melalui Perda Penyelenggaraan Transportasi, pihaknya mendorong Pemerintah Kota Semarang melakukan penguatan penyelenggaraan transportasi berkelanjutan, mengintegrasikan sistem transportasi ramah lingkungan dan inklusif, memastikan keselamatan kenyamanan pongguna, termausk kelompok rentan.
“Kami dorong pemkot memaksimalkan perangkat daerah yang memiliki tupoksi sebagaimana perda ditetapkan. Pemkot segera menindaklanjuti perda dengan perwali,” tambahnya. (eyf)