DPRD Jakarta sahkan empat raperda jadi perda air limbah hingga MRT

DPRD Jakarta sahkan empat raperda jadi perda air limbah hingga MRT

Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda terkait pengelolaan air limbah domestik, pendirian dan penyertaan modal PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) serta tentang Moda Raya Terpadu (MRT).

“Setelah raperda ini disetujui, maka harapan kami Penjabat Gubernur bisa memperhatikan saran, masukan dan harapan yang telah disampaikan anggota,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa empat raperda yang disahkan yaitu tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pendirian Perseroan Terbatas serata Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta.

“Apakah raperda ini disetujui?,” kata Khoirudin serta dijawab anggota dewan setuju.

Setelah itu, disusul dengan penyerahan secara simbolis Raperda yang telah disetujui dari pimpinan DPRD kepada Penjabat Gubernur.

Khoirudin mengatakan bahwa ketika pembukaan rapat paripurna, persetujuan peraturan daerah, harus memenuhi kourum yaitu 70 orang dari total jumlah anggota DPRD Jakarta yaitu 106 orang.

“Rapat diskors hingga pukul 17.15 WIB, karena baru ada 60 orang anggota,” katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024