DPRD DKI Buka Posko Aduan Parkir, Warga Bisa Laporkan Jukir Nakal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bakal membuka posko pengaduan praktik parkir ilegal maupun tarif parkir yang tidak sesuai aturan.
Posko ini rencananya mulai dibuka pada Senin (6/10/2025) di Gedung DPRD DKI Jakarta dan akan beroperasi selama tiga bulan ke depan.
“Kami membutuhkan informasi dan pengaduan dari masyarakat terhadap operator parkir ilegal dan parkir
on street
yang sangat meresahkan dengan tarif yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025).
Jupiter menyebut banyak aduan soal juru parkir (jukir) nakal yang kerap mematok tarif melebihi ketentuan.
Misalnya, tarif motor dipatok di atas Rp 3.000. Sementara mobil bisa mencapai Rp 5.000, bahkan hingga Rp 30.000–50.000 untuk parkir di jalan.
“Ini tentu sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” ujar dia.
Selain membuka posko, Pansus Perparkiran juga telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membahas kondisi parkir di ibu kota, termasuk temuan di lapangan.
Pada Jumat (3/10/2025), Pansus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi parkir ilegal, yakni di Apartemen MTH Residence, Jakarta Timur, dan Apartemen Ambasadde Residence, Jakarta Selatan.
Kedua lokasi tersebut langsung disegel lantaran tidak memiliki izin resmi.
“Kami kembali melakukan penyegelan terhadap parkir ilegal, tidak ada previlage terhadap operator mana pun, terlebih kepada operator yang melanggar aturan maka akan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Jupiter.
Menurut dia, praktik parkir ilegal bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan pengemplangan pajak daerah.
Oleh karena itu, Pansus akan terus melakukan pengawasan,
review,
serta inventarisasi lokasi parkir, termasuk di aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Operator parkir yang terbukti curang dan tidak memiliki izin resmi harus masuk daftar hitam.
“Tidak boleh diberikan rekomendasi teknis oleh PTSP maupun UPT Parkir Dishub DKI Jakarta agar tidak bisa keluar izin,” kata dia.
Tak hanya itu, Pansus juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada parkir ilegal agar pengawasan bisa lebih efektif.
“Kami akan melakukan pengawasan agar kepentingan masyarakat Jakarta terlindungi dan kami memastikan apa yang Pansus lakukan adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Jupiter.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
DPRD DKI Buka Posko Aduan Parkir, Warga Bisa Laporkan Jukir Nakal Megapolitan 4 Oktober 2025
/data/photo/2025/08/13/689c1d9811c29.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)