Jakarta (ANTARA) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD DKI Jakarta menjadwalkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroda) pada pekan depan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, revisi perda tersebut sangat diperlukan agar PT MRT Jakarta bisa mengembangkan jalur MRT.
“Pembicaraan kami seputar perda yang disajikan untuk direvisi agar mereka bisa mengembangkan bisnisnya,” ujar Aziz dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Melalui pembahasan secara maraton, Bapemperda menargetkan revisi perda tersebut rampung pada akhir November 2024.
Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat mengatakan, urgensi pengajuan revisi Perda Nomor 9 tahun 2018 sebab perda yang pertama untuk mewadahi rute Lebak Bulus-Jakarta Kota.
Sementara pemerintah, menilai perlunya memperluas jaringan MRT untuk mencakup perjalanan masyarakat dan belum terwadahi
perda yang lama. “Ini baik perjalanan dari Jakarta ke daerah-daerah penyangga maupun juga sebaliknya,” katanya.
Rute-rute ini termasuk jalur-jalur yang terhubung dengan tempat-tempat wisata, seperti pengembangan jaringan dari Kota ke Ancol dan dari Timur ke Barat (Medan Satria-Tomang).
“Rute ini belum terwadahi oleh perda yang lama. Sekarang direvisi supaya bisa diwadahi (ada payung hukum) di perda yang baru,” kata Tuhiyat.
Sebelumnya, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah merampungkan pembangunan terowongan bagian selatan (southbound) yang menghubungkan Stasiun Glodok dan Kota pada Senin, (28/10).
Ini merupakan terowongan yang nantinya menjadi jalur kereta menuju ke arah selatan atau Lebak Bulus.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024