Yogyakarta, Beritasatu.com – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong agar lembaga penyiaran nasional, baik radio maupun televisi swasta, untuk memiliki kantor dan bersiaran dari Yogyakarta.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam acara Anugerah Penyiaran KPID DIY 2024, setelah dirinya menerima penghargaan sebagai inisiator lahirnya Perda Penyelenggaraan Penyiaran DIY.
Eko mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penghargaan tersebut sekaligus menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa Perda Penyelenggaraan Penyiaran DIY bisa dilaksanakan dengan baik. Menurutnya, ada tiga poin utama dalam perda ini yang sangat penting bagi pengembangan lembaga penyiaran di Yogyakarta.
“Ada tiga poin penting dari perda ini. Pertama, memastikan Perda Penyiaran ini mendorong lembaga-lembaga penyiaran di DIY bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan cita-cita keistimewaan DIY. Misalnya, dalam penyiaran tentang Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila, itu kita rangkum dalam perda ini untuk terus-menerus dilakukan,” jelas Eko di Yogyakarta, Minggu (10/11/24).
Menurut Eko pihaknya mendorong agar lembaga penyiaran nasional yang berjejaring juga memiliki kantor di Yogyakarta. “Kedua juga penting bagi lembaga penyiaran swasta, baik TV maupun radio yang berjejaring nasional, punya kewajiban untuk berkantor di Yogyakarta, punya kantor di Yogyakarta. Untuk apa? Agar ke depan produksi-produksi siarannya di Yogyakarta,” ungkapnya.
Eko menambahkan bahwa dalam perda ini terdapat amanat bagi lembaga penyiaran lokal untuk memanfaatkan sumber daya daerah dalam produksi siaran. “Jadi bukan shooting-nya di daerah lain kemudian disiarkan di sini,” tegasnya.
Eko mengingatkan bahwa lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam mempererat persatuan bangsa. “Yang terakhir atau ketiga, bagaimana penyiaran mampu mempersatukan kita satu bangsa satu negara, dan kita tidak boleh lupa sejarah bahwa lahirnya kemerdekaan merupakan peran dari penyiaran, salah satunya RRI yang waktu itu menyiarkan langsung proklamasi kemerdekaan Indonesia,” tutup Eko.
Dengan adanya Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 ini diharapkan Yogyakarta dapat menjadi pusat penyiaran yang turut mendukung keistimewaan DIY, serta memperkuat kearifan lokal melalui konten-konten yang diproduksi oleh lembaga penyiaran di wilayah ini.