Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPRD dan Pemprov Jakarta Sepakat Tarik Retribusi Kantin Sekolah, untuk Apa? Megapolitan 21 November 2024

DPRD dan Pemprov Jakarta Sepakat Tarik Retribusi Kantin Sekolah, untuk Apa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

DPRD dan Pemprov Jakarta Sepakat Tarik Retribusi Kantin Sekolah, untuk Apa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta menyepakati rencana penarikan
retribusi kantin
sekolah se-Jakarta.
Upaya tersebut diharapkan mampu mendongkrak pendapatan retribusi daerah dalam APBD Jakarta 2025.
Rencana penarikan retribusi ini berawal dari Komisi C DPRD Jakarta yang menemukan kantin di salah satu sekolah Jakarta menerapkan tarif sewa lapak.
Berdasarkan temuan, kantin tersebut menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp 5 juta per tahun.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta, Sutikno dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Sutikno meyakini, penarikan retribusi kantin sekolah di Jakarta dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Kantin sekolah dapat menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi membutuhkan kejelian SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” ujarnya.
Namun, Sutikno belum menjelaskan bagaimana mekanisme penarikan retribusi dan berapa angka yang harus dibayar setiap penyewa lapak kantin sekolah.
 
Selama ini, kantin membayar uang sewa lapak untuk bisa berjualan di sekolah. Sutikno menilai, uang sewa ini seharusnya diatur melalui kebijakan Pemprov Jakarta.
“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” ucap Sutikno.
Menurutnya, diperlukan payung hukum untuk mengatur agar retribusi kantin sekolah dapat dikelola Pemprov Jakarta.
Sutikno berharap Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengkaji usulan penetapan tarif retribusi kantin sekolah agar sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan.
“Sudah kami sampaikan ke Inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” tuturnya.
Menanggapi usulan DPRD, Pemerintah Provinsi Jakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan, sedang menyiapkan rancangan payung hukum terkait hal itu.
“Kami sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo melalui keterangan resminya, Rabu.
Berdasarkan data yang dihimpun Disdik, saat ini ada sekitar 1.798 kantin yang tersebar di semua sekolah di Jakarta.
Rinciannya, sebanyak 1.305 kantin di sekolah dasar (SD), 293 kantin di sekolah menengah pertama (SMP), 117 kantin di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 kantin di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Purwosusilo melanjutkan, rencana penarikan retribusi kantin sekolah di Jakarta ini diupayakan demi mengoptimalkan pendapatan daerah.
Oleh sebab itu, diperlukan payung hukum kuat untuk mengatur agar retribusi itu dapat dikelola Pemprov DKI Jakarta.
“Perlu regulasi untuk memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. (Rencana penarikan retribusi kantin) ini akan kami koordinasikan dengan BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah),” ujar Purwo.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.