DPR Setujui Efisiensi Anggaran Kemenkeu 2025 Sebesar Rp 8,99 Triliun

DPR Setujui Efisiensi Anggaran Kemenkeu 2025 Sebesar Rp 8,99 Triliun

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XI DPR menyetujui efisiensi belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 8,99 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi XI bersama jajaran Kemenkeu pada Kamis (13/2/2025).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan efisiensi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sumber daya, tenaga, biaya, dan waktu agar lebih optimal.

“Langkah ini untuk menghindari pengeluaran yang tidak perlu serta mengoptimalkan hasil kerja,” ujar Misbakhun dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Misbakhun menambahkan, efisiensi anggaran ini telah dirancang dengan strategi dan mitigasi yang matang agar tidak mengurangi kualitas layanan publik serta tetap mendukung target dan fungsi mandatory pemerintah.

Setelah dilakukan efisiensi, pagu anggaran Kemenkeu berkurang dari Rp 53,19 triliun menjadi Rp 44,20 triliun. Berikut rincian pemangkasan anggaran di beberapa program utama:

– Kebijakan Fiskal: dari Rp 59,19 miliar menjadi Rp11,84 miliar (pengurangan Rp 47,35 miliar).
– Pengelolaan Penerimaan Negara: dari Rp 2,38 triliun menjadi Rp 1,67 triliun (pengurangan Rp 716,01 miliar).
– Pengelolaan Belanja Negara: dari Rp 45,45 miliar menjadi Rp 8,27 miliar (pengurangan Rp 37,18 miliar).
– Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko: dari Rp 238,13 miliar menjadi Rp 100,35 miliar (pengurangan Rp 137,78 miliar).