DPR RI Dukung Kementerian LH untuk Tutup Permanen Pengelolaan Sampah Open Dumping

DPR RI Dukung Kementerian LH untuk Tutup Permanen Pengelolaan Sampah Open Dumping

PIKIRAN RAKYAT – DPR RI mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk menghentikan secara permanen praktik pengelolaan sampah open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Hal itu diketahui dalam rapat kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian LH di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya itu turut dihadiri pimpinan Waste4Change dan penggiat pengelolaan sampah lainnya.

Rapat kerja tersebut membahas upaya perbaikan tata kelola sampah di Indonesia. Termasuk soal rencana revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kami dari Komisi XII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di seluruh TPA,” ujar Bambang Patijaya, dalam keterangannya.

Dia menegaskan, Komisi XII DPR RI juga mendorong agar pengelolaan sampah di daerah dijadikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Untuk itu, disepakati alokasi minimal 3% dari APBD untuk mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

“Komisi XII DPR RI juga mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis circular economy,” ujar Bambang Patijaya.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota. Hal itu berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008.

Pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, terang dia, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Selain itu, juga dapat menerbitkan instrumen kebijakan yang diperlukan.

“Saat ini terdapat 343 TPA di Indonesia yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan residu sampah, namun dalam praktiknya masih menggunakan sistem open dumping,” ujarnya.

Dari total 550 TPA yang ada, menurut dia, sebanyak 343 TPA di antaranya masih menerapkan sistem open dumping, yang kini sedang diawasi ketat oleh KLH dan BPLH untuk segera dihentikan.

“Open dumping ini benar benar menjadi sumber pencemaran lingkungan hidup dan pengganggu kesehatan masyarakat,” pungkas Hanif Faisol.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News