DPR Minta Eks Guru Besar UGM Diproses Hukum atas Dugaan Pelecehan

DPR Minta Eks Guru Besar UGM Diproses Hukum atas Dugaan Pelecehan

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM), terhadap 13 mahasiswi. Ia juga mendorong para korban untuk segera mengambil langkah hukum demi mendapatkan keadilan.

“Ketika korban merasa sangat dirugikan, tentu kami menyarankan agar kasus ini diproses secara hukum. Kami sangat mempersilakan hal itu dilakukan,” ujar Lalu dalam keterangan video kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Lalu menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi sangat disayangkan karena seharusnya kampus menjadi tempat yang aman dan bebas dari tindakan kekerasan.

“Pendidikan tinggi seharusnya menjadi teladan dalam membangun budaya kampus yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta menolak segala bentuk kekerasan,” ujar politisi PKB tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini mewajibkan setiap kampus memiliki satuan tugas khusus yang menangani kekerasan fisik, psikis, perundungan, hingga kekerasan seksual.

“Setiap kasus kekerasan di lingkungan kampus harus ditangani serius melalui kebijakan antikekerasan dan mekanisme pelaporan yang jelas,” tegas Lalu.

Sebelumnya diberitakan, Edy Meiyanto dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi di kediaman pribadinya. Dugaan pelecehan ini dilakukan dengan modus bimbingan skripsi atau tesis di luar kampus pada periode 2023–2024, meskipun UGM telah menetapkan seluruh kegiatan akademik harus dilaksanakan di lingkungan kampus.

Pihak UGM belum mengungkap secara resmi jumlah korban dan statusnya, namun menyatakan terdapat 13 orang yang telah dimintai keterangan oleh Satgas PPKS. Saat ini, Edy Meiyanto juga terancam sanksi pidana berat atas perbuatannya.