PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak memiliki keinginan untuk kembalikan Dwifungsi ABRI atau TNI dengan cara mengesahkan Undang-undang TNI baru-baru ini.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Dewan DPR RI Saan Mustopa, saat menghadiri acara bakti sosial DPW Partai NasDem Jabar. Tepatnya di Jalan Cipaganti, Kota Bandung pada Minggu, 23 Maret 2025.
Menurut Saan DPR dan pemerintah itu berkomitmen bahwa undang-undang ini tetap mengedepankan supremasi sipil.
“Jadi tidak ada keinginan sama sekali dari DPR untuk mengembalikan Dwifungsi TNI, Itu enggak ada,” katanya.
Sehingga DPR pun kata Saan akan berusaha menjaga semangat reformasi bahwa supremasi sipil itu tetap menjadi komitmen.
Selain tetap mengedepankan supremasi sipil, Saan juga berharap TNI dapat bekerja dengan profesional. Bahkan dengan tetap mempertahankan negara melalui kemampuannya.
“Yang kedua, kita tidak berkeinginan, bahkan tidak pernah berniat sama sekali untuk mengembalikandwi fungsi ABRI untuk masuk ke wilayah politik. Jadi kita tetap menginginkan yang namanya TNI tetap profesional, TNI kita tetap punya kemampuan di bidang pertahanan. Jadi ini yang menjadi komitmen kita” katanya.
Mengenai adanya ketidapuasan publik atas pengesahan UU TNI belum lama ini, Saan menyarankan agar hal tersebut dapat diproses melalui mekanisme pengajuan ke Mahkamah Konstitusi, sama seperti Undang-Undang yang lainnya.
“Ketika dibahas di DPR pasti saja ada yang pro maupun yang kontra. Tpi kan juga ada ruang. Kalau mereka yang tidak ini (setuju) ada Mahkamah Konstitusi, itu sudah ada yang beberapa kelompok untuk berniat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Bagi Saan, sebagai negara demokrasi, sangat wajar bila ada pihak yang merasa tidak setuju dengan produk yang dihasilkan oleh DPR. Sehingga DPR, kata dia selalu membuka ruang bagi pihak yang merasa tidak puas.
“Dan menurut saya itu enggak ada masalah dalam alam demokrasi, ini hal yang biasa. Jadi kita selalu memberikan ruang atau jalan, selain membuka partisipasi publik tapi juga ketika tidak puas dengan hasil dari sebuah produk undang-undang yang sudah ditetapkan kan ada mekanisme lainnya,” katanya
“Jadi, enggak ada masalah, tapi sekali lagi, komitmen DPR terhadap supremasi sipil, terhadap demokrasi, tidak berniat apalagi berkeinginan untuk mengembalikan Dwifungsi, itu kita clear,” katanya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News