Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX DPR Obon Troboni mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan hak-hak eks pekerja PT Sritex terpenuhi, khususnya sebelum Lebaran 2025.
Karena itu, Obon meminta agar para eks pekerja Sritex tidak terprovokasi dengan berita-berita bohong mengenai pemenuhan hak-hak mereka.
“Komisi IX DPR telah bekerja cepat terkait keluhan eks pekerja PT Sritex, di antaranya soal lambatnya pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan melihat langsung proses tersebut. Alhamdulillah, proses tersebut telah berjalan baik,” kata Obon kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Obon mengungkapkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan dalam hal pelayanannya untuk para eks pekerja Sritex.
Salah satunya, yakni dengan penambahan petugas untuk memastikan hak-hak para eks pekerja Sritex terpenuhi sebelum Lebaran 2025.
“Termasuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang oleh Presiden Bapak Prabowo Subianto nilainya dinaikkan, sehingga pekerja merasa sangat senang. Selain BPJS Ketenagakerjaan, hak-hak lain di antaranya, yakni THR, pesangon dan lain-lain akan terus dikawal,” ucapnya.
Saat ini pemerintah diketahui telah melakukan sejumlah langkah konkret terkait persoalan kepailitan Sritex, termasuk akan mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan manejemen yang baru.
Dengan begitu, para eks pekerja PT Sritex dapat dipekerjakan kembali di perusahaan yang baru itu.
“Kami sudah bertemu langsung dengan para mantan karyawan Sritex dan mereka antusias untuk bekerja kembali di perusahaan baru,” tuturnya.
Hanya saja, Obon mengatakan DPR menyayangkan adanya provokasi berupa ajakan demonstrasi oleh kelompok yang bukan eks pekerja Sritex di tengah situasi yang sudah kondusif ini.
Dia pun mengimbau agar para eks pekerja tidak terprovokasi untuk mengambil langkah yang kontra produktif.
“Kami menyerukan kepada semua pihak untuk sama-sama berjuang memastikan pemenuhan hak eks karyawan PT Sritex berjalan dengan baik,” imbaunya.
“Jangan ada provokasi dan penyebaran informasi bohong yang hanya akan memperkeruh situasi. Kami bersama pemerintah terus memastikan eks pekerja PT Sritex mendapat hak-haknya,” tambahnya.
Saat ini, pemerintah diketahui telah meminta stakeholder terkait untuk mencairkan hak-hak eks pekerja Sritex sebelum Lebaran 2025, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menuturkan, pihaknya sudah dan sedang mencairkan dana sebesar Rp 154,6 miliar untuk membayar hak-hak ribuan eks pekerja Sritex, yaitu melalui program jaminan hari tua (JHT) jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Hal ini disampaikan Anggoro saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terkait tindak lanjut pemenuhan hak-hak eks pekerja Sritex yang terkena PHK di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
“Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp 143 miliar dan JKP 7.922 atau Rp 11,3 miliar, sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp 154,6 miliar,” ujar Anggoro.
Anggoro mengatakan, pihaknya sudah membayarkan kepada eks pekerja PT Sritex mencapai 58,7% dari dana JHT dan JKP tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, berkomitmen menuntaskan pembayaran terhadap hak-hak eks pekerja Sritex pada Selasa (18/3/2025).
“Per tanggal 10 kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp 90,8 miliar. Artinya 58,7% telah terealisasi per tanggal 10 jam 11.00 WIB. Kita targetkan tanggal 14 (Maret) semua proses dokumen selesai, tanggal 18 (Maret) semua pembayaran JKP selesai,” jelas Anggoro.
Selain itu, Anggoro mengimbau para eks pekerja PT Sritex untuk segera mendaftar di aplikasi Siap Kerja guna memperoleh manfaat JKP. Sebab, aplikasi ini berfungsi sebagai jalur utama untuk verifikasi dan pencairan pembayaran bagi pekerja yang terkena PHK.