FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat untuk menanggapi polemik yang muncul akibat terbitnya Surat Keputusan (SK) terkait reposisi dan pergantian antar waktu dalam kepengurusan DPP AMPI periode 2022-2027. SK tersebut ditandatangani oleh Jerry Sambuaga, namun dinilai melanggar aturan organisasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua Umum DPP AMPI Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Omar Syarif hadir bersama Waketum DPP AMPI Alia Laksono, Novel Saleh Hilabi, Sandy Madela, serta Wasekjend DPP AMPI Rouli Rajagukguk. Mereka menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan Jerry Sambuaga tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Kami menilai bahwa SK yang dikeluarkan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan cenderung melanggar AD/ART serta mekanisme organisasi yang berlaku di DPP AMPI,” ujar Alia Laksono, Wakil Ketua Umum DPP AMPI.
Novel Saleh Hilabi juga menambahkan bahwa AMPI merupakan organisasi kaderisasi yang dibentuk oleh Partai Golkar sebagai wadah pembinaan intelektual muda partai. Oleh karena itu, menurutnya, tindakan Jerry Sambuaga tidak mencerminkan semangat dan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung oleh AMPI.
“Maka dengan ini, kami meminta saudara Jerry Sambuaga untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada publik, kepada pengurus DPP AMPI periode 2022-2027, maupun kepada Dewan Pembina DPP AMPI yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar,” tegas Sandy Madela dan Rouli Rajagukguk dalam konferensi pers tersebut.