Jakarta, Beritasatu.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan terus mendorong pemulangan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, yang kini berstatus buron internasional (red notice) dan masuk daftar pencairan orang (DPO).
Yang bikin publik tercengang, Adrian justru diangkat menjadi CEO di perusahaan JTA Investree Doha Consultancy yang berbasis di Qatar.
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025), dilansir dari Antara.
Sejak kasus ini mencuat, OJK telah mengambil sejumlah langkah tegas, yakni mencabut izin usaha Investree sejak Oktober 2024 karena tak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta pelanggaran lainnya.
OJK juga melarang Adrian Gunadi menjabat sebagai pihak utama di industri jasa keuangan. Pihaknya juga telah memblokir rekening dan menelusuri aset milik Adrian. OJK juga menegaskan mendukung proses hukum pidana dan perdata terhadap Adrian.
“Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri,” ungkap dia.
Adrian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, pelanggaran serius berdasarkan Pasal 46 UU Perbankan.
PT Investree Radhika Jaya merupakan platform peer to peer lending yang sebelumnya populer, namun belakangan terjerat berbagai persoalan hukum, mulai dari pelanggaran operasional hingga dugaan penipuan investor.
