DPC PPP Banyumas Tegas Tolak SK Kepengurusan Mardiono, Ini Alasannya

DPC PPP Banyumas Tegas Tolak SK Kepengurusan Mardiono, Ini Alasannya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penolakan untuk Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Muhammad Mardiono berdatangan.

Kali ini yang melakukan penolakan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banyumas.

Penolakan ini dilayangkan oleh PPP cabang Banyumas melalui surat penolakan yang beredar.

Terlihat surat penolakan itu ditanda tangani langsung oleh Balqis Fadillah, SHI., M. Pd. selaku Ketua DPC.

Pihak PPP cabang Banyumas di surat itu menyatakan penolakan tegas SK kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Muhammad Mardiono

Dalam surat pernyataan itu dibeberkan tiga alasan PPP cabang Banyumas melakukan penolakan.

Untuk poin pertama terkait pengabaian seluruh fakta yang terjadi di Muktamar sebelumnya.

Kemudian di poin kedua bahwa tidak adanya dan tidak pernah adanya aklamasi.

Dan poin ketiga atau yang terakhir terkait soal Ketua Umum yang harus naik secara aklamasi adalah Agus Suparmanto.

“Berikut Tiga Poin Penting Surat Penolakan PPP cabang Banyumas:

Bahwa surat keputusan (SK) Menteri Hukum diatas mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP di Ancol Jakarta.

Bahwa kami sebagai utusan atau Muktamirin menyaksikan sendiri secara langsung tidak ada dan tidak pernah ada aklamasi untuk Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum

Bahwa yang melalui proses Muktamar secara lengkap sesuai dengan mekanisme dan tata tertib, dan telah melaksanakan Sidang Paripurna I sampai dengan Sidang Paripurna VIII adalah Muktamar yang menghasilkan Ketua Umum secara aklamasi yaitu sdr. Agus Suparmanto.,” tulis tiga poin di surat penolakan tersebut.

(Erfyansyah/fajar)