PIKIRAN RAKYAT – Kepastian tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen ASN yang berada di bawah naungan pemerintah semakin saklek lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kini wajib menurunkan tunjangan tersebut tanpa kecuali. Demikian menurut Mendiktisaintek Brian Yuliarto, dalam taklimat media di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
“Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek,” kata dia.
“Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian ini serta juga nantinya adalah kinerja individu, ASN, dosen, maupun pegawai lainnya,” ujar Menteri Brian lagi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa tunjangan kinerja ini bukan hanya sekadar tambahan pendapatan.
Lebih dari itu, tukin ini adalah alat strategis untuk mendorong birokrasi agar lebih adaptif, produktif, dan fokus pada pencapaian hasil.
“Tentunya ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan atau yang mendasari pemberian tunjangan kinerja ini. Pertama adalah untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, untuk menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya, dan yang ketiga adalah memacu percepatan reformasi birokrasi di seluruh instansi,” kata Rini.
Rini menyatakan, tunjangan kinerja juga membawa tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas kinerja dan mendukung reformasi birokrasi berkelanjutan.
Ia juga menambahkan bahwa evaluasi dan monitoring pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk tunjangan kinerja bagi dosen ASN, akan dilakukan secara berkala.
“Oleh karena itu kami berharap kebijakan tunjangan kinerja ini tentunya menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja lebih baik, melayani lebih cepat, dan memberikan dampak yang nyata kepada masyarakat,” ucap Menteri PANRB Rini Widyantini.
Besaran Tukin per Kelas Jabatan
Efektif sejak Januari 2025, berikut adalah rincian jumlah tukin (Tunjangan Kinerja) yang ditentukan berdasarkan kelas jabatan:
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250 Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250 Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000 Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000 Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250 Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400 Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950 Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150 Kelas Jabatan 9: Rp5.079.000 Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200 Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600 Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000 Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000 Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000 Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000 Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500 Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000. ****
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News