Dorong Transparansi, Komdigi Perkenalkan Pedoman dan Dashboard PNBP BHP Telekomunikasi – Page 3

Dorong Transparansi, Komdigi Perkenalkan Pedoman dan Dashboard PNBP BHP Telekomunikasi – Page 3

Pedoman teknis, yang akan dirilis dalam bentuk Surat Edaran, bertujuan menyamakan persepsi antara penyelenggara telekomunikasi sebagai wajib bayar dan petugas verifikasi. Hal ini diharapkan dapat menghindari perbedaan hasil perhitungan dan memperkuat akurasi pelaporan.

Formula perhitungan dasar BHP Telekomunikasi ditetapkan sebesar 0,5% dikali pendapatan kotor dari penyelenggaraan telekomunikasi.

Dalam kasus penyelenggara memiliki pendapatan di luar sektor telekomunikasi, maka pendapatan kotor yang dihitung adalah total pendapatan kotor dikurangi pendapatan di luar penyelenggaraan telekomunikasi.

Selain itu, pedoman juga mengatur faktor pengurang, seperti piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (write off) dan pembayaran kewajiban biaya interkoneksi atau ketersambungan yang merupakan hak dari pihak lain.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan pentingnya transformasi digital dalam tata kelola PNBP.

“Inisiatif Penyusunan Pedoman Teknis Perhitungan dan Dashboard Kepatuhan PNBP BHP Telekomunikasi menjadi sangat esensial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas perhitungan PNBP BHP Telekomunikasi,” Edwin menjelaskan.