Dokumen hingga Syarat Pengajuan Klaim Asuransi Kematian Jamaah Haji di Arab Saudi

Dokumen hingga Syarat Pengajuan Klaim Asuransi Kematian Jamaah Haji di Arab Saudi

PIKIRAN RAKYAT – Diketahui saat ini bahwa keluarga dari jamaah haji reguler Indonesia yang wafat di Arab Saudi, bisa melakukan klaim asuransi kematian.

Pengurusan ini bisa dilakukan secara online, dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Hal ini juga telah disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi terkait jamaah haji yang meninggal dunia saat melakukan ibadah di Arab Saudi.

“Jamaah haji reguler yang meninggal dunia diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi masing-masing,” jelasnya seperti yang dikutip dari laman Antara. 

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan klaim asuransi, untuk jamaah haji yang meninggal saat melaksanakan ibadah di Arab Saudi adalah sebagai berikut:

1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

3. Print out database jamaah melalui Siskohat

4. Jika meninggal karena kecelakaan atau hilang, sertakan surat keterangan dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

Jika sudah melengkapi dokumen tersebut, keluarga dari jamaah haji tersebut, dapat melakukan klaim secara online, dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Memasukkan dokumen persyaratan ke portal e-klaim JMA Syariah atau melalui email klaim-haji@jmasyariah.com

2. Setelah melakukan klaim ke website atau email yang dibagikan, pembayaran klaim akan dilakukan maksimal 5 hari kerja, namun hal ini akan dilakukan jika dokumen telah dinyatakan lengkap dan sesuai

3. Proses kalim dana, hanya akan dibagikan ke rekening bank jamaah yang telah didaftarkan sebelumnya, saat melakukan pengajuan kepesertaan asuransi

4. Status kalim dan bukti pembayaran ini, juga hanya dapat dilihat melalui e-Kalim JMA Syariah saja

Tidak hanya itu, perlu untuk dipahami bahwa, besaran klaim asuransi kematian ini, akan disesuaikan dengan Bipih masing-masing embarkasi saja.***