DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu

DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu

DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu
Tim Redaksi
LUWU, KOMPAS.com

Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (DLHK) Provinsi
Sulawesi Selatan
merekomendasikan sanksi administratif terhadap
PT Tiara Tirta Energi
, perusahaan pengelola pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) yang beroperasi di Kecamatan Bastem, Kabupaten
Luwu
.
Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, berdasarkan hasil verifikasi lapangan bersama DPRD Luwu dan DLH setempat terhadap aktivitas pembangunan PLTMH Salu Noling.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK
Sulsel
, Kasman, menjelaskan bahwa tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran teknis yang berpotensi merusak lingkungan.
“Beberapa temuan utama antara lain pembangunan saluran penghantar atau waterway yang tidak dibuat secara terasering, sehingga berpotensi menyebabkan longsor. Selain itu, material hasil pemotongan bukit ditempatkan di area yang berbatasan langsung dengan Sungai Noling, menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang sekitar tiga kilometer,” kata Kasman dalam suratnya.
Kasman juga menyoroti lemahnya langkah mitigasi lingkungan oleh perusahaan. Tidak ditemukan sistem penahan sedimen maupun kantong tanah di sekitar aliran sungai.
Selain itu, pemantauan kualitas air belum dilakukan melalui laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pemantauan kualitas air juga belum dilakukan melalui laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi,” tegasnya.
DLHK Sulsel juga mencatat adanya indikasi pengambilan material pasir secara ilegal, tanpa kerja sama dengan pihak berizin.
Dokumen UKL-UPL perusahaan yang tertanggal 29 September 2017 pun belum diperbarui, meski telah terjadi perubahan kegiatan usaha.
Berdasarkan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berada pada Bupati Luwu sebagai pejabat berwenang. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
DLHK Sulsel merekomendasikan agar DLH Luwu memberikan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Tiara Tirta Energi, dengan isi sebagai berikut:
“DLHK Sulsel meminta agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti dan hasilnya dilaporkan kepada provinsi sesegera mungkin,” ujar Kasman.
Sebelumnya, warga dari Desa Lange dan Bolu di Kecamatan Bastem telah memprotes aktivitas perusahaan yang dinilai melanggar rekomendasi DPRD Luwu dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Yotan Matande (44), mantan Kepala Desa Lange, menyatakan bahwa ketegangan sempat terjadi saat warga mendatangi lokasi untuk menyampaikan surat rekomendasi penghentian kegiatan.
“Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, kami datang menyampaikan rekomendasi penghentian kegiatan. Tapi belum sempat selesai, salah satu tenaga kerja asing dari perusahaan justru menyalip kami menggunakan motor,” ungkap Yotan saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Setelahnya, warga menemukan bahwa area tambang galian C di lokasi masih tetap dikelola oleh perusahaan, meski DPRD telah merekomendasikan penghentian sementara kegiatan tersebut.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.