DLH Jakarta Uji Coba Penarikan Retribusi Sampah pada Desember 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta akan mulai menguji coba penarikan
retribusi sampah
pada Desember 2024. Kebijakan ini dilakukan sembari menunggu finalisasi sistem pembayaran.
“Apabila nanti diterapkan, uji coba ini di bulan Desember 2024,” kata Kepala DLH Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, di kantornya, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024).
Asep menjelaskan bahwa pembayaran retribusi akan dilakukan secara non-tunai menggunakan berbagai metode, seperti QRIS atau e-banking.
“Bisa menggunakan QRIS, e-banking, jadi bukan cash yang kami terima. Kami inginnya awal Desember sudah jadi sistemnya,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa warga Jakarta yang memilah sampah secara mandiri dapat terbebas dari kewajiban membayar retribusi.
“Enggak dikenai retribusi. Hanya pilah sampah sendiri paling tidak sebulan dua kali ke Bank Sampah. Sistem otomatis akan terbebas retribusi,” ujar Asep.
Retribusi sampah
akan diterapkan berdasarkan kategori daya listrik rumah warga Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
Selain itu, kegiatan usaha juga akan dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya (kecil, sedang, dan besar), dihitung berdasarkan berat sampah per ton.
“Pembebasan retribusi akan diberikan kepada warga yang aktif memilah sampah dari sumbernya atau yang tergabung dalam bank sampah,” tambah Asep.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.