DKI susun Raperda Pengelolaan Mutu Udara untuk kendalikan pencemaran

DKI susun Raperda Pengelolaan Mutu Udara untuk kendalikan pencemaran

Jakarta (ANTARA) – Provinsi DKI Jakarta menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang menyatukan pengendalian pencemaran udara dengan strategi mitigasi perubahan iklim untuk mengefektifkan kebijakan udara bersih dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca.

“Dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU), Jakarta menegaskan komitmen untuk menghadirkan udara bersih sekaligus menurunkan emisi, menjadikan kota ini lebih sehat, tangguh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Asep​​​​​​​ dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, mengatakan inisiatif ini merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Hal ini menjadi fondasi untuk memastikan pengelolaan kualitas udara dilakukan secara terukur, ilmiah dan terintegrasi dengan agenda iklim jangka panjang.

Menurut Asep, pendekatan ilmiah dan kolaboratif sangat penting agar Jakarta dapat menjadi kota yang lebih sehat, berketahanan iklim dan berkelanjutan dengan manfaat langsung berupa udara yang lebih bersih serta pengurangan risiko kesehatan masyarakat.

Selain itu percepatan adopsi kendaraan listrik serta perluasan energi terbarukan seperti PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) atap, PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) dan PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (angin).

Di sektor industri dan bangunan, efisiensi energi pada proses produksi, pendingin hemat energi serta lampu efisiensi tinggi juga sangat menentukan dalam upaya menekan emisi.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.