DJKI Tawarkan 3 Solusi Cegah Terulangnya Polemik Royalti Lagu Agnez Mo vs Ari Bias

DJKI Tawarkan 3 Solusi Cegah Terulangnya Polemik Royalti Lagu Agnez Mo vs Ari Bias

Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menawarkan tiga solusi untuk mencegah timbulnya kisruh seperti komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo terkait pembayaran royalti lagu.

Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifuddin diskusi bertema ‘Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia’ di Hotel Mercure, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Syarifuddin mengatakan Agnez Mo masih bisa melakukan langkah kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkannya membayar denda royalti Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.

“Kita menghormati putusan pengadilan dan negara memberi ruang untuk dapat melakukan Kasasi,” katanya.

Menurutnya Kemenko Kumham Imipas tetap menjalankan peran strategis dalam pelaksanaan sinkronisasi kebijakan antarkementerian serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam upaya optimalisasi hak royalti bagi pencipta, pemegang kak cipta, dan pemilik hak terkait, termasuk juga untuk mendorong pertumbuhan industri musik yang lebih inklusif dan berdaya saing, sejalan dengan agenda pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif.

Syarifuddin menyampaikan tiga solusi untuk mengantisipasi terulangnya kisruh gugatan royalti lagu, seperti yang diajukan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

Pertama, bagi pelaku pertunjukan dan penyelenggara konser musik, agar memasukkan klausul pada perjanjian kerja sama mengenai penyelesaian pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta sebelum konser dilaksanakan.

”Bagi DJKI, melakukan revisi Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan turunan terkait lisensi dan royalti lagu dan/atau musik,” ujarnya.

Kemudian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus meningkatkan intensitas sosialisasi mengenai regulasi lisensi, royalti lagu dan musik di layanan publik secara komersial kepada para pencipta lagu, pelaku pertunjukan, produser musik, pemilik layanan publik komersial, serta seluruh pemangku kepentingan terhadap adanya usulan pembayaran royalti langsung kepada pencipta (direct licensing) termasuk untuk performing rights.

Menurutnya pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia telah diatur antara lain dalam Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik  yang berbunyi, “(1) Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN”.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan lembaganya tegak lurus dengan Undang-Undang Hak Cipta. “Jika ingin melakukan direct licensing, maka sebaiknya diubah dahulu peraturan perundangundangannya yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang berdasarkan pada Pancasila,” ujarnya. 

“Kedua, kami harap pesohor di negeri ini dapat memberikan sosialisasi yang benar bukan hanya menurut kehendaknya saja, dan jangan paksa LMKN keluar dari undang-undang karena itu (merupakan) sumpah,” sambungnya.

Wartawan Budi Ace mengatakan “Klausul dalam riders pada perjanjian/kontraknya harus disebutkan bahwa pembayaran royalti atas lagu dan/atau musik yang akan dibawakan oleh pelaku pertunjukan harus dibayarkan.”

Dalam diskusi terungkap bahwa Agnez Mo tidak seharusnya membayar denda kerugian kepada Ari Bias. Dengan keputusan seperti ini akan merugikan pencipta itu sendiri. Kerja sama mutual justru sangat diperlukan antara pencipta lagu atau musik dengan penyelenggara pertunjukan.