Diungkap, Alasan Mayat Mutilasi dalam Koper Dibuang di 3 Tempat Berbeda
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Penemuan potongan mayat di dalam koper merah di Ngawi menjadi awal dari kabar menggemparkan tak hanya bagi publik Jawa Timur, tapi pula masyarakat Indonesia.
Tak membutuhkan waktu lama, aparat kepolisian mampu mengidentifikasi mayat tanpa kepala di dalam koper tersebut, berkat pemeriksaan sidik jari dari potongan tangan yang masih utuh.
Tersangka adalah Rohmad Tri Hartanto atau RTH alias A (32) diyakini sudah merencanakan pembunuhan dan memutilasi Uswatun Khasanah atau UK (29).
Selanjutnya, kabar ini terus berkembang hingga terungkap bahwa potongan-potongan mayat tersebut dibuang di Trenggalek, Ponorogo, dan Ngawi.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (27/1/2025), penyidik Polda Jatim, mengungkap alasan dari pelaku melakukan hal tersebut. “Untuk mengelabui,” sebut
Dirreskrimum Polda Jatim
, Kombes Pol M. Farman.
Ya,
alasan RTH membuang potongan tubuh korban di tiga wilayah berbeda agar aksinya sulit terungkap oleh tim penyidik.
Diberitakan sebelumnya, pada bagian kepala dan kaki korban diletakkan di dalam kantong plastik, sementara tubuh diletakkan dalam koper merah terbungkus
bubble wrap
hitam.
Pembuangan anggota tubuh jenazah di tiga wilayah berbeda tersebut juga dilakukan di hari dan tanggal yang berbeda.
Pada Sabtu (20/1/2025), tersangka dan temannya membawa tubuh korban untuk disimpan di rumah kosong neneknya di Tulungagung.
“Sekira pukul 22.00 WIB, tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama (tubuh) yang berada di daerah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,” sebut dia.
Pada pukul 23.00 WIB, tersangka lantas berencana membuang anggota tubuh bagian kaki dan kepala di Trenggalek.
Namun, saat dilempar dari dalam mobil, kepala korban terpental ke jendela, dan di belakang terlihat ada sepeda motor yang melintas.
Agar aksinya tidak diketahui warga, maka kepala UK dibawa kembali dan dibuang di Ponorogo.
“Sempat diurung perbuatan membuang kepala. Keesokan harinya baru dibuang di Ponorogo. Sedangkan tubuh dibuang di Ngawi,” ujar Farman.
Akhirnya, pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang bagian tubuh ketiga yang berisi kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Kini, pelaku tidak hanya dijerat pasal pembunuhan tetapi juga pencurian terkait mobil milik Uk yang dijualnya.
RTH dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Diungkap, Alasan Mayat Mutilasi dalam Koper Dibuang di 3 Tempat Berbeda
/data/photo/2025/01/27/6797010ca464d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)