Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut, Akhirun Piliang: Berat
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Muhammad Akhirun Piliang, terdakwa kasus korupsi jalan di Sumatera Utara, dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11/2025).
Selama pembacaan, Akhirun alias Kirun tampak tunduk saat duduk di kursi terdakwa dan suasana ruang sidang utama semakin hening ketika Jaksa Eko Wahyu Prayitno menegaskan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) tersebut.
Setelah selesai, Eko menyerahkan pembahasan lanjutan kepada Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu. Khamozaro yang ditemani dua hakim anggota, Muhammad Yusafrihardi dan Fiktor Panjaitan, melanjutkan sidang.
Dia langsung bertanya kepada Akhirun, mengenai tuntutan yang disampaikan oleh jaksa.
“Kirun, apakah hukuman tersebut berat?” kata Khamozaro
“Berat,” ucap Kirun dengan nada pelan, yang duduk bersebelahan dengan anaknya, Reyhan Dulsani, Direktur Utama PT Rona Mora.
Khamozaro kemudian berpesan kepada Kirun supaya ke depannya sudah harus bertanggung jawab menyikapi segala sesuatunya.
Penasihat hukum Kirun, Rahmat Gunawan, berpendapat bahwa tuntutan yang diberikan jaksa kepada kliennya cukup berat.
“Posisi klien kami kan bukan orang yang menginginkan memberikan suap itu. Kalau tidak diberikan kami tidak dapat proyek. Nanti kami sampaikan di pleidoi saja,” ucap Rahmat, singkat.
Rahmat mengatakan, kliennya akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya, Rabu (12/11/2025).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut
Akhirun Piliang
selama 3 tahun penjara dan Reyhan selama 2,6 tahun penjara dalam kasus
korupsi jalan
di
Sumatera Utara
.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa pertama, Akhirun Piliang dengan pidana penjara 3 tahun, dan terdakwa dua, Reyhan Dulsani, 2 tahun 6 bulan,” kata JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno.
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan, yaitu alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas pertimbangan di atas, penuntut umum menyatakan Akhirun Piliang dan Reyhan Dulsani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif.
Selain pidana penjara, Eko juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Akhirun sebesar Rp 150 juta subsider kurungan 6 bulan, dan Reyhan Dulsani Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan
Dalam kasus ini, para terdakwa memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR
Sumut
sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025 dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut sebesar Rp 3,9 miliar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
Lalu kontraktor dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut, Akhirun Piliang: Berat Medan 5 November 2025
/data/photo/2025/11/05/690b0aca9dbb7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)