Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Meita Irianty Minta Keringanan Hukuman Percobaan Megapolitan 25 November 2024

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Meita Irianty Minta Keringanan Hukuman Percobaan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Meita Irianty Minta Keringanan Hukuman Percobaan
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –

Meita Irianty
, pemilik
daycare
Wensen School sekaligus penganiaya balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan), mengajukan keringanan hukuman lewat
sidang pleidoi
di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (25/11/2024).
Kuasa hukum Meita, Achmad Suardi meminta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama 1 tahun dan 6 bulan dapat diubah menjadi hukuman percobaan.
“Intinya, kita minta hukuman terdakwa Meita ini agar dapat dihukum sebagai hukuman percobaan,” kata Suardi kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Menurut Suardi, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada niat jahat dalam diri Meita yang bisa memberatkan hukumannya. 
Ditambah, ahli pidana sebagai saksi yang dihadirkan terdakwa pada sidang pemeriksaan juga menyebutkan bahwa mens rea penting dan perlu dibuktikan.
“Kita bicara masalah mens rea (niat jahat), di situ JPU dalam hal ini di fakta persidangan tidak dapat membuktikan bahwasanya adanya mens rea dalam tindak pidana Meita,” ungkap Suardi.
Menurutnya, hukuman percobaan dirasa sudah cukup dan dapat menjadi pembelajaran tersendiri bagi Meita.
“Agar si terdakwa lebih jauh bisa memahami. Artinya, ada sesuatu yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan, itu saja,” ujarnya.
Kami mohon dapat dihukum percobaan sebagai bagian dari pelajaran.
Sebelumnya, JPU menuntut Meita dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa Tiara Robena Panjaitan di ruang sidang PN Depok, Rabu (19/11/2024).
Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“(Meita) telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri,” ujar jaksa Tiara dalam sidang.
Selain itu, Meita juga dituntut pidana tambahan untuk membayar restitusi terhadap korban MK dan AM.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.