Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Ini yang Bakal Dilakukan Bahlil

Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Ini yang Bakal Dilakukan Bahlil

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi melalui melalui Kepres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Dalam beleid ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi Ketua Satgas.

Bahlil menyatakan, penunjukannya menjadi Ketua Satgas Hilirisasi menjadi tanggung jawab yang besar. Setidaknya, ada empat substansi yang harus dipenuhi, bila merujuk pada aturan anyar tersebut.Pertama, perlu segera merumuskan, mengusulkan dan menetapkan area-area dan sumber daya bahan baku, baik yang ada di ESDM, di sektor kehutanan, sektor perikanan, maupun di sektor pertanian untuk dilakukan prioritas hilirisasi.

“Yang kedua adalah Satgas ini juga diperintahkan lewat Keppres adalah merumuskan, mengidentifikasi, dan merekomendasikan agar pembiayaannya juga bisa dilakukan di pembiayaan perbankan atau non-perbankan atau APBN. Ini pasti Pak Presiden melihat selama ini bahwa beliau ingin hilirisasi yang ada sekarang harus betul-betul bermanfaat di Indonesia,” ujar Bahlil.

Presiden RI Prabowo Subianto, kata Bahlil, menginginkan nilai tambah dari hilirisasi bisa dinikmati oleh negara secara penuh. “Nah atas dasar itu Pak Presiden lewat Kepres ini memperjelas bahwa hilirisasi ini harus betul-betul dioptimalkan manfaatnya di Indonesia,” tambahnya.

Dalam rangka mensinkronisasi hilirisasi, Bahlil menyatakan akan mendorong peran pembiayaan baik bank-bank maupun lembaga non keuangan di dalam negeri.

Pemerintah juga menginginkan kebijakan perizinan hilirisasi tidak ada yang tumpang tindih. “Kan kadang-kadang menterinya sudah oke, bawahannya kadang-kadang ya masih gitu-gitulah. Pak Presiden meminta untuk segera melaporkan dan merekomendasikan untuk diberikan sanksi, oknum-oknum gitu,” tegasnya.

Bahlil menguraikan, pihaknya diminta untuk melaporkan selambatnya enam bulan sekali

Mengutip Pasal 3 Keppres No. 1/2025 tersebut berikut tugas dari Satgas Hilirisasi, diantara lain adalah:

A. Mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.

B. Merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.

C. Memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

D. Merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

E. Mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.

F. Memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking ) yang menjadi kendala.

G. Melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum.

H.Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

(pgr/pgr)