PIKIRAN RAKYAT – Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan Januari 2025, kembali ditunda.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Windyantini dalam surat edaran bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tertanggal 24 Januari 2025, rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan.
“Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” tulis Rini.
Penyebab Penundaan Pemindahan
Dalam surat tersebut, Rini menyatakan bahwa beberapa penyebab belum bisa dilakukannya pemindahan ASN ke IKN adalah karena penataan organisasi dan tata kerja sebagian lembaga dan kabinet masih dalam tahap konsolidasi internal.
Selain itu, ketersediaan gedung perkantoran dan hunian bagi para ASN di IKN hingga akhir 2024 masih dalam tahap penyesuaian, termasuk dengan berubahnya jumlah kementerian dan lembaga pada masa pemerintahan baru dibandingkan sebelumnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Maju-Mundur Pemindahan ASN ke IKN
Penundaan pemindahan ASN ke IKN saat ini bukan untuk yang pertama kalinya. Menpan RB sebelumnya, Abdullah Azwar Anas, memastikan ASN akan pindah ke IKN pada Juli 2024. Akan tetapi, rencana itu diundur menjadi bulan September 2024 karena permintaan pemerintah.
Kemudian, rencana pemindahan pada bulan September 2024 kembali diundur dengan alasan kantor yang masih dalam tahap penyempurnaan.
Terakhir pada bulan Oktober 2024, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Presiden RI saat itu, Jokowi, memerintahkan ASN untuk pindah ke IKN pada bulan Januari 2025. Rencana itu kembali ditunda.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News