Dituduh Serobot Tanah di Sumenep, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi
Tim Redaksi
SUMENEP, KOMPAS.com
– Seorang anggota DPRD dari Pantai Nasdem, berinisial I, dilaporkan ke Polres
Sumenep
karena diduga menyerobot dua petak tegalan milik warga, dengan luas sekitar 1.520 meter persegi.
Pelapor adalah Moh. Sadik (59), seorang guru ngaji di dusun Kombira, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
“Dua petak tegalan yang diserobot berada di area pasar Rubaru,” ujar Marlaf Sucipto, kuasa hukum pelapor kepada
Kompas.com
, Rabu (15/1/2025) pagi.
Marlaf menjelaskan, pelapor berani melaporkan oknum anggota DPRD tersebut karena memiliki dua bukti kepemilikan yang sah berupa Petok D dan Letter C di desa.
Sejak satu tahun lalu, pihak pelapor sudah beritikad baik dengan mendatangi rumah oknum anggota DPRD tersebut untuk meminta klarifikasi. Namun hasilnya nihil.
Oknum anggota DPRD ini disebut sempat berjanji akan mendatangi rumah pelapor. Namun hingga dilaporkan ke Polres Sumenep, oknum tersebut tidak menepati janjinya.
“Penyerobotan tanahnya dilakukan sekitar bulan Mei-Juni 2023 lalu, sekarang sudah ada bangunan di atasnya,” tambah Marlaf.
Oknum anggota DPRD tersebut pernah ditemui di rumahnya, dan mengaku memiliki bukti yang sah atas tanah tersebut.
Namun, kata Marlaf, saat pelapor meminta fotokopi atau minimal menunjukkan sertifikat aslinya, oknum anggota DPRD tersebut menolak.
“Selain bertemu secara langsung, kami juga upayakan bersurat secara resmi kepada oknum tersebut. Namun tidak pernah direspons,” kata Marlaf.
Atas perbuatannya, oknum anggota DPRD tersebut dilaporkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 385, pasal 263, pasal 264, pasal 266 jo dan pasal 55 KUH Pidana.
Hingga berita ini ditayangkan,
Kompas.com
masih berusaha mendapatkan penjelasan langsung dari pihak anggota DPRD yang dilaporkan dalam perkara ini.
Sebelum melapor ke Polres Sumenep, pelapor melalui kuasa hukumnya juga melayangkan surat pada Kementerian ATR/BPN Sumenep.
Tujuannya untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas penyerobotan tanah milik pelapor tersebut.
“Tapi sampai kami melapor ke Polres, juga tidak ada respons dari mereka (Kementerian ATR/BPN Sumenep),” keluh Marlaf.
Pelapor berharap Polres Sumenep mampu independen dan objektif dalam menangani kasus tersebut. Sebab terlapor adalah anggota DPRD terpilih di Kabupaten Sumenep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dituduh Serobot Tanah di Sumenep, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi Surabaya 15 Januari 2025
/data/photo/2025/01/15/6786faee25d03.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)