Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Camat Asemrowo Surabaya, Muhammad Khusnul Amin mempertimbangkan akan membawa perkara viralnya video yang menyudutkan dirinya ke ranah hukum. Dirinya mengaku mengalami beberapa kerugian.
Satu di antara delik pasal yang akan dikenakan adalah menyangkut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Memang kami ada rencana melaporkan ke pihak berwajib,” kata Khusnul ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (8/1/2025).
“Sebab, ini sudah mengarah ke pelanggaran ITE. Yakni, Fitnah. Saya, keluarga saya, juga dirugikan. Kami sudah berdiskusi dengan keluarga untuk membawa ini ke kepolisian,” katanya.
Pada video ini, pengunggah memang menyertakan keterangan yang menyudutkan dirinya. Sebuah tulisan panjang menyertai video yang viral tersebut.
Khusnul menganggap hal ini sebagai fitnah. “Camat Asemrowo Surabaya diduga menyembunyikan seorang wanita di dalam kantornya. Bahkan, Pak Camat bersikap arogan kepada masyarakat. Apakah ini yang dinamakan pelayan masyarakat? Solusinya apakah harus dipecat?,” begitu petikan keterangan video yang viral di berbagai platform media sosial ini.
Camat Asemrowo Surabaya, Muhammad Khusnul Amin menceritakan duduk perkara masalah viralnya video yang menarasikan dirinya bersama wanita di ruang kerja, Rabu (8/1/2024). (TribunJatim.com/Bobby Koloway)
Khusnul bercerita, tidak semua waktu pelayanan olehnya dihabiskan di dalam kantor. Mengedepankan pelayanan dengan bertemu masyarakat, dia mengutamakan berjumpa di lapangan sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Saya selama ini bekerja demi warga dan masyarakat. Sehingga ini sudah keterlaluan. Saya siang dan malam berangkat. Banjir rob bahkan bersiaga (sampai) Subuh,” katanya.
Sebelumnya, Sebuah video viral menarasikan Camat Asemrowo Surabaya, Muhammad Khusnul Amin digerebek bersama perempuan di ruang kerjanya.
Belakangan diketahui bahwa Khusnul bersama dua stafnya sedang menggelar pertemuan melalui virtual di ruang kerjanya, Senin (6/1/2025) lalu.
Pihaknya memohon waktu untuk sejenak menyelesaikan pertemuan tersebut sebelum mereka menerima warga. Warga ini merupakan perwakilan pemilik Bangunan Liar (Bangli) yang akan diterbitkan Satpol-PP Asemrowo.
“Sekitar pukul 10.00 WIB saya sedang rapat zoom dengan Lurah bersama dua staf kami, Devi (Devika Sari) dan Alvian (Alvian Sarifudin). Kami menyusun program kerja setahun ke depan di Kecamatan Asemrowo karena pada sore harinya kami harus rapat dengan Pak Wali (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi),” katanya.
Di momentum inilah, warga memaksa masuk ke kantor kecamatan dan menyisir tiap ruangan untuk menemukan Camat Khusnul. Sambil berteriak, warga turut menggebrak sejumlah pintu.
Penjagaan Satpol-PP di Kantor kecamatan juga tengah lengang. Personil sedang dikerahkan untuk menyosialisasikan penertiban Bangli di wilayah lain.
Melihat jumlah massa yang besar datang dengan kondisi memanas, dua staf tetap berada di dalam ruangan. Alvian berada di belakang pintu dan Devi berada di bawah meja.
“Staf kami ketakutan semua. Lari semua. (Warga) Datang bergerombolan begitu sambil teriak-teriak. Saat itu, Satpol-PP juga tidak di Kantor Kecamatan karena sedang proses penertiban,” katanya.
Menurut Khusnul, pemilik Bangli menggeruduk kantor Kecamatan meminta pembatalan proses penertiban. “Mereka minta Bangli tidak ditertibkan. Alasannya, ini dan itu. Saya katakan tidak bisa,” katanya.
“Kami tegaskan bahwa kami adalah pelayan masyarakat, penegak perda. Kalau mengganggu masyarakat, melanggar perda, maka mau tidak mau kami tertibkan. Apalagi, ini permintaan warga,” katanya