Ia menuturkan kasus KDRT ini terjadi sekitar pukul 23.30 Wita saat korban MS pulang menonton pentas seni di lapangan Desa Lasi, kecamatan Kuanfatu, kabupaten TTS.
Ketika pulang ke rumah, korban MS bertemu suaminya YF. Saat itu terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Pelaku menuduh korban melakukan perselingkuhan namun korban membantah hingga pelaku emosi dan mengambil parang yang terselip di dinding rumahnya.
“Pelaku membacok istrinya pakai parang di bagian kepala dan tiga jari tangan kanan putus,” jelasnya.
Usai membacok korban, pelaku YF malah kabur dan melarikan diri. Korban kemudian ditolong oleh tetangga dan membawanya ke rumah sakit.
Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke sel Polres TTS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 30.000.000.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)