TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG – Dwi Eni Purwanti (46) Seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP Negeri 1 Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur membuat laporan karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli).
Tuduhan pungli tersebut adalah memaksa siswa membeli dan membawa ikan ke sekolah.
Dwi Eni Purwanti melaporkan oknum wali siswa yang membuat berita bohong tersebut.
“Pelapor merupakan seorang pria berinisial B asal Kacamatan Camplong, Sampang yang mengaku sebagai salah satu wali murid di SMP Negeri 1 Camplong,” kata Dwi Eni Purwanti, Selasa (14/1/2025).
Menurut dia, tuduhan tersebut telah beredar luas melalui media online. Padahal tindakan Pungli itu tidak pernah terjadi.
“Sejak diangkat menjadi guru di lembaga sekolah setempat pada 2009 hingga saat ini tidak pernah melakukan tindakan seperti apa yang telah dituduhkan,” ujarnya.
Selain itu, pada 10 Januari 2025, Dwi Eni memperoleh pesan WA dari terlapor. Adapun pesan itu terlapor tidak ingin menemui Dwi Eni karena dianggap memiliki karakter premanisme.
“Kemudan pelapor juga menyebut saya tukang palak dan juga mengeluarkan kalimat ‘Jangan jadi tukang palak ibu ngemot palak (alat vital laki-laki) baja ya saya bayar ibu sayang’,” tutur Dwi Eni saat menirukan pesan dari terlapor.
Guru BK tersebut sangat berharap terhadap Polres Sampang agar segera memproses laporan yang dilayangkannya sebab, dirinya sangat khawatir atas perilaku terlapor kepada dirinya.
Semnetara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin masih belum memberikan respon saat dikonfirmasi melalui handphone selulernya. Sehingga, upaya konfirmasi terus dilakukan.
Penulis: Hanggara Pratama