Dituduh Buat Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Eks Wamendes Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi Megapolitan 14 Agustus 2025

Dituduh Buat Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Eks Wamendes Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Agustus 2025

Dituduh Buat Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Eks Wamendes Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo melaporkan Bambang Suryadi Bitor, Hermanto, Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo, dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi (LP) Paiman teregistrasi dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2025.
“Benar, kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah, ke Polda Metro Jaya,” kata Paiman saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan foto laporan polisi Paiman yang diterima Kompas.com, pria kelahiran Juni 1967 itu melaporkan setelah melihat video yang berisikan pernyataan para terlapor.
Dalam video itu, Paiman dituduh mencetak ijazah milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
“Patut diduga pernyataan yang dibuat dalam video tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” bunyi uraian singkat dalam laporan polisi tersebut.
Dengan begitu, dia merasa dirugikan dan melapor ke Polda Metro Jaya. Para terlapor disangkakan dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 315 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bukan hanya itu, Paiman juga melaporkan Bitor ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan.
Dalam foto yang diterima Kompas.com, laporan Paiman ini bermula saat Bitor disebut menuduhnya membuat ijazah palsu milik Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Bitor juga disebut meminta sejumlah uang kepada Paiman apabila tidak ingin diviralkan ke media sosial.
“Karena merasa terancam, korban memberikan uang secara transfer ke rekening BCA 5040090004 atas nama Bambang Suryadi sebesar Rp 15 juta,” bunyi uraian singkat kronologi LP itu.
Dalam laporan ini, Paiman menyangkakan Bitor dengan Pasal 368 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.