Dituding Pungli, UPT Pasar Kemiri Muka Minta Pengelolaan TPS Diambil Alih DLHK Depok
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
UPT Pasar Kemiri Muka meminta pengelolaan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) pasar diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Hal tersebut agar dapat mencegah tuduhan berulang soal dugaan
pungutan liar
ke warga setiap kali adanya penumpukan sampah di TPS Pasar Kemiri Muka.
Kepala
UPT Pasar Kemiri Muka
Budi Setianto mengatakan TPS pasar saat ini memang difungsikan menampung sampah pedagang dan warga Kelurahan Kemiri Muka.
“Pertama, TPS itu kalau memang digunakan selain untuk pedagang kami, atau bisa mengakomodir RT dan RW sekitar, sebaiknya ada MoU berisikan penyerahan khusus untuk wilayah TPS ke DLHK,” kata Budi kepada Kompas.com, Kamis (4/12/2025).
Menurut Budi, solusi ini dapat memastikan aliran retribusi sampah yang dibayar warga akan masuk ke kas daerah.
Sementara pengelola pasar tetap berfokus menjalankan tanggung jawab sesuai Peraturan Daerah (Perda) yaitu melakukan penarikan retribusi kebersihan sebesar Rp 3.500 per hari ke total 245 pedagang.
Disebutkan, Budi hanya memperoleh uang Rp 820.000-850.000 dari para pedagang dan langsung ditransfer ke rekening kas daerah.
“Enggak ada (penarikan). Bisa dipastikan 100 persen, kami UPT pasar tidak berurusan dengan itu (retribusi pengangkutan sampah warga),” jelas Budi.
Di samping itu, kondisi sampah menumpuk di TPS yang sempat menjadi sorotan bisa dikarenakan minimnya pengangkutan dari DLHK.
“Janji DLHK itu sekitar seminggu tiga kali pengangkutan sampah. Tapi ternyata kadang-kadang dalam satu minggu cuma dua kali, bahkan sekali,” terang Budi.
Sebelumnya, Pemerintah
Kota Depok
menelusuri dugaan pungli retribusi sampah di TPS Pasar Kemiri, Kota Depok.
Dugaan ini muncul berdasarkan informasi yang diterima Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah saat meninjau penumpukan sampah di TPS Pasar Kemiri, Senin (17/11/2025).
Disebutkan, Pemkot Depok akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif di lingkungan warga sekitar TPS terlebih dahulu.
“Saya juga minta ke Pak Lurah untuk menindaklanjuti, mengumpulkan pengurus RW untuk berdiskusi. Jadi bagaimana pembuangan sampah (mereka)? Jangan-jangan dari RW sudah dipungut (retribusi),” ucap Chandra di lokasi, Senin.
TPS Pasar Kemiri merupakan milik swasta dan dalam tanggung jawab pengelola pasar. Sampah yang diangkut ke sana hanya sampah pasar.
“Retribusinya ke mana? Nah itu kan bisa dikatakan pungli kalau ada, pungli di bidang sampah. Akibatnya kayak begini, sampah enggak keurus (tidak terkontrol),” ujar Chandra.
“Jadi yang tidak bayar retribusi juga buang sampahnya ke sini. Nah ini akan kita cek, akan kita dalami,” sambungnya.
Berdasarkan data Kelurahan Kemiri Muka, sebanyak 1.155 kartu keluarga (KK) membuang sampah ke TPS Pasar Kemiri Muka.
Data ini dikumpulkan dari warga RW 15, RW 16, RW 6, RW 12, RW 7, dan RW 13.
Keenam RW itu diketahui melakukan pembayaran retribusi dari warga ke pengelola TPS untuk kepentingan pengangkutan sampah.
Diperkirakan, penarikan uang dari warga untuk sampah mulai dari Rp 25.000 per bulan tapi sudah termasuk uang keamanan lingkungan.
“Iya ada soal penarikan uang sampah ke TPS, tapi saya enggak tahu persis berapanya, yang tahu cuma UPT atau pengelola pasar,” ujar Lurah Kemiri Muka Bahrul Ulum, Rabu (26/11/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dituding Pungli, UPT Pasar Kemiri Muka Minta Pengelolaan TPS Diambil Alih DLHK Depok Megapolitan 5 Desember 2025
/data/photo/2025/12/04/69310db569dc8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)