Liputan6.com, Lampung – Seorang pria berinisial AS, 27 tahun di Lampung Tengah tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri, AA, 24 tahun, usai terlibat cekcok mulut. Peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (30/3/2025), menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Kapolsek Padang Ratu, Iptu Edi Suhendra mengonfirmasi peristiwa tersebut. Dia mengatakan pelaku telah diamankan pada Kamis malam, (10/4/2025), setelah diserahkan oleh pihak keluarga kepada polisi. “Motif pembacokan bermula dari pertengkaran yang dipicu ucapan korban yang menyebut pelaku sebagai pemalas dan beban keluarga karena tidak bekerja,” ujar Edi, Rabu (16/4/2025).
Menurut Edi, hubungan antara kakak-beradik itu memang tidak harmonis dan kerap diwarnai pertengkaran. Puncaknya terjadi ketika AA memergoki AS memancing di kolam ikan milik keluarga yang selama ini dikelola AA untuk dijual jelang Lebaran. “Korban membandingkan dirinya yang bekerja keras dengan kakaknya yang dinilai malas. Pertengkaran pun sempat mereda usai dinasihati orang tua mereka,” tuturnya.
Namun, suasana kembali memanas saat AA melempar puntung rokok ke arah pelaku dan mengacungkan sabit. AS yang panik sempat merebut sabit tersebut, namun AA lalu mengambil golok dan mencoba menyerang. Dalam kondisi terdesak, AS membalas dengan sabit dan mengenai kepala adiknya. Melihat adiknya terluka parah, AS langsung membawa AA ke klinik terdekat dan kemudian dirujuk ke RS Az-Zahra Kalirejo. Namun, nyawa AA tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia tepat di Hari Raya Idulfitri.
“Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2893885/original/062624800_1566892562-Garis_Polisi-_Pembunuhan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)