Jakarta, CNBC Indonesia – Formula penetapan kenaikan upah minimum masih belum jelas. hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai nilai alpha.
Namun buruh mengklaim bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. Dalam aturan tersebut, UMP dihitung dari hasil inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengungkapkan pemerintah rumus baru untuk menghitung UMP, imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Wakil Presiden KSPI Kahar S. Cahyono dalam konferensi pers, Kamis (7/11/2024).
Jadi formatnya adalah UMP= Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Dia menambahkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5, sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8. Usulan ini ditolak mentah-mentah oleh buruh.
Foto: Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Aksi demonstrasi ratusan buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis, (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
“Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian,” tegas Kahar.
Dengan demikian sedang dicari nilai kompromi alpha antara Menaker dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri.
Saat ini tengah dibahas rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu. Misal, syaratnya adalah perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.
Terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), KSPI menegaskan bahwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP wajib diberlakukan dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP/UMK. Dewan Pengupahan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri.
Sedangkan berkenaan dengan rencana mogok nasional 5 juta buruh, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, bahwa pemogokan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19-24 Desember 2024, bergantung pada hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, selama periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.
“Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan” ujar Presiden KSPI Said Iqbal.
(fys/wur)