Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. PPN naik dari yang sebelumnya dikenakan sebesar 11%.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merilis contoh perhitungan harga berang setelah dikenakan PPN tarif terbaru. Ini dipublikasikan melalui akun instagram, Jumat (20/12/2024)
Misalnya untuk pembelian minuman, apabila harga aslinya Rp7.000 maka setelah dikenakan PPN 12% menjadi Rp7.840. Naik 09% dari sebelumnya.
Kemudian untuk televisi dengan harga Rp5.000.000. Sebelumnya konsumen harus membayar Rp5,5 juta dengan PPN 11%. Setelah ada kenaikan, maka harganya akan menjadi Rp5,6 juta.
Foto: Doc: Ditjen Pajak
Doc: Ditjen Pajak
(mij/mij)