Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jaya Saputra menyampaikan soal update pengguna golden visa di Indonesia.
Kata dia, angka pengguna warga negara asing (WNA) yang mendapatkan golden visa adalah lebih 400 orang.
“Sudah 471 (orang) sekarang. Kan harus saya tambahkan. Ini saya cek secara terakhir. Itu dari sisi kuantitas pengguna golden visa. Kan seperti itu,” kata Jaya saat Press Briefing di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dari jumlah pengguna golden visa tersebut, Jaya menyatakan ada angka investasi yang diterima Indonesia.
Adapun angkanya, mencapai Rp9 Triliun hingga bulan Desember 2024 ini.
“Terus berapa sih? yang sudah diinvestasikan, saya bisa pastikan bersama Pak Dirjen dengan arahan dari Pak Dirjen nanti 9 triliun sampai dengan akhir Desember. Saya ulang. Pengguna golden visa 471 dengan investasi sebesar 9 triliun,” kata dia.
Tak hanya itu, Jaya juga membeberkan soal angka penerbitan visa lainnya selama Januari-Desember 2024 .
Kata dia, ada sebanyak 5.162.775 visa diterbitkan dengan sebanyak 4.635.858 atau 89 persen dari penerbitan visa merupakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).
Selanjutnya, jumlah penerbitan visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry) ada sebanyak 420.529, visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) sebanyak 43.292, dan visa tinggal terbatas sebanyak 62.630.
Sebagai informasi, Golden visa merupakan produk atau program yang memungkinkan warga negara asing (WNA) tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5-10 tahun. Berbeda dari visa biasanya, pemegang golden visa memiliki sejumlah manfaat diantaranya yakni jangka waktu tinggal lebih lama, mempunyai hak untuk memiliki aset di Indonesia, serta mendapat jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Golden Visa sendiri diberikan kepada warga negara asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).
Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).